Sukses

Tutupi Belang, Bandar Narkoba Nikahi Gadis Cilacap

Setengah bulan tinggal di Cilacap, bandar narkoba diduga jaringan Medan-Batam menikahi gadis setempat. Ternyata, ada udang di balik batu.

Liputan6.com, Cilacap - Petugas Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Cilacap, Jawa Tengah, menangkap seorang bandar narkoba, FD (28) alias Adoe, di Dusun Sitinggil, Desa Rawajaya, Kecamatan Bantarsari, Selasa, 12 September 2017.

Warga Buana Raya Orleander RT 03/23 Kelurahan Sungai Langkai, Kecamatan Sanggulung, Kota Batam, Kepulauan Riau, itu diduga menikahi gadis setempat untuk membuka jaringan pasar baru narkoba di Cilacap. Adoe ditangkap berdasarkan laporan masyarakat yang mencurigai Adoe yang baru menikahi warga kampung setempat, 1 September 2017 lalu.

Kepala BNNK Cilacap, Triatmo Hamardiyono, mengatakan berdasarkan dugaan sementara, Adoe merupakan bandar narkoba yang sengaja ditempatkan jaringan Medan untuk membuka pasar dan jaringan baru di Cilacap. Pernikahan bandar narkoba itu disebut hanya kamuflase tersangka untuk tinggal di Cilacap.

"Masuk Cilacap baru sekitar setengah bulan yang lalu. Menikah dengan orang kampung setempat tanggal 1 September 2017. Ya, kemungkinan dia memang ditempatkan di sini kan, untuk membuka lapak di sini," kata Triatmo saat dihubungi Liputan6.com, Rabu, 13 September 2017.

Dalam pemeriksaan, kata Triatmo, petugas juga mengetahui bahwa tersangka merupakan residivis kasus narkoba yang pernah dibui di Lapas Medan. Dalam kasus ini, petugas BNNK menyita sabu seberat dengan berat kotor 61 gram.

Setelah diukur dengan timbang digital, berat bersih sabu tersebut adalah 59,3 gram. Selain sabu, BNNK juga menyita barang bukti lainnya berupa satu unit telepon seluler merek Nokia warna biru, dua buah korek api, 67 lembar kantong plastik klip ukuran kecil, alumunium foil, satu unit timbangan elektrik merek Idealife, dan sebuah tas warna merah.

Triatmo mengungkapkan, sabu itu diambil oleh Adoe di Bandara Husein Sastranegara, Bandung. Sebelumnya, sabu dikirim oleh seorang kurir dari Bandara Kualanamu, Medan.

"Jadi, narkoba itu dari Medan atau Batam, dikirim lewat Bandung itu," katanya.

Kepada petugas, Adoe juga mengaku dikendalikan seorang narapidana dari Lapas Batam, Kepulauan Riau. BNNK, kata Triatmo, sudah mengantongi biodatanya, tetapi sementara ini masih dirahasiakan untuk kepentingan penyelidikan.

BNNK juga masih mengembangkan penyelidikan untuk mengetahui kemungkinan adanya jaringan narkoba Nusakambangan yang terlibat.

"Kita belum menyelidiki (sampai Nusakambangan), tapi akan kita kembangkan. Karena berdasar pengakuannya itu, kan dia dikendalikan dari Lapas Batam itu," ujarnya.

Triatmo mengemukakan, tersangka dikategorikan sebagai bandar atau pengedar narkoba karena memiliki sabu lebih dari 5 gram. Tersangka bakal dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Saksikan video pilihan berikut ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.