Sukses

Tuntutan Hukuman Mati bagi Pemuda Kalap Pembunuh Nenek dan Cucu

Cinta buta membuat mata hati pemuda asal Purbalingga ikut buta. Ia lalu menyerang nenek dan cucu secara membabi buta.

Liputan6.com, Purbalingga – Eti Suherti dan Hanani Sulma adalah pasangan nenek dan cucu yang dibunuh seorang pemuda kalap bernama Amin Subechi (26) pada 11 Januari 2017. Pemuda tersebut tak lain mantan pacar korban Hanani yang baru diputuskan cintanya.

Setelah ditangkap di Bogor, Jawa Barat, dan dijebloskan ke bui sejak Januari lalu, proses hukumnya kini ternyata sudah bergulir ke pengadilan. Warga Desa Pengadegan, Kecamatan Pengadegan itu dituntut hukuman mati oleh jaksa dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Purbalingga, Jawa Tengah, Senin, 11 September 2017.

Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang terdiri atas M Nurahman Adi Kusumo, David Sutrisno, dan Oki Bogitama.

"Perbuatan terdakwa telah menghilangkan nyawa dua orang dengan direncana. Terdakwa dituntut untuk dipidana mati sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP jo Pasal 65 ayat 1 KUHP tentang Pembunuhan Berencana," kata Jaksa Nurahman.

Sidang dipimpin oleh hakim ketua Agung Priambodo dengan hakim anggota Bagus Trenggono dan Jeily Syahputra serta Panitera Pengganti (PP) Supriyanto. Usai pembacaan tuntutan, sidang bakal dilanjutkan pada 18 September 2017 dengan agenda pembelaan terdakwa.

Amin Subechi nekat membunuh mantan kekasihnya, Hanani, dan neneknya, Eti Suherti, warga Kelurahan Kalikabong, Kecamatan Kalimanah, Purbalingga, pada Januari lalu. Alasannya karena korban Hanani tidak mau lagi merajut tali asmara dengan pelaku.

Korban terlibat cekcok dengan Amin. Kemudian pemuda itu melakukan kekerasan terhadap mantan kekasihnya. Saat terjadi keributan, nenek korban memergoki dan mencegah kekerasan lebih lanjut terhadap cucunya

Namun, pemuda yang emosi itu malah bertambah kalap hingga terjadi pembunuhan tersebut. Amin sempat melarikan diri sebelum ditangkap aparat Polres Purbalingga di Cibinong, Jawa Barat, sehari berselang.

Sidang kasus yang dikenal dengan nama "Pembunuhan Kalikabong" itu menyedot perhatian masyarakat. Sekitar 60 warga Kelurahan Kalikabong yang mengatasnamakan Aliansi Masyarakat Purbalingga (AMP), perwakilan mahasiswa, organisasi masyarakat dan komunitas serta keluarga korban memadati ruangan sidang. Puluhan personel Polres Purbalingga berjaga selama sidang.

Sejumlah spanduk dibentangkan di luar ruang sidang bertuliskan "Warga Kalikabong Menuntut Terdakwa Dihukum Mati", "Menuntut Keadilan untuk Hanani dan Mbah Eti", "Inyong pada setuju utang nyawa dibayar nyawa", dan "Pembunuh sadis kuwe kudu dihukum mati".

"Kami menuntut agar pembunuh dua anggota keluarga kami juga dihukum mati," kata salah satu perwakilan warga, Lukman Setiyono.

Sementara itu, penasihat hukum terdakwa, Imbar Sumisno dan M Ihsanul Fuad mengatakan, pihaknya sudah menyiapkan pembelaan untuk terdakwa. Pleidoi itu akan dibacakan pada sidang pekan depan.

Saksikan video pilihan berikut ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.