Sukses

Selamat 'Bersenang-senang' Kura-Kura Pipi Putih

Kura-kura Pipi Putih sitaan dari Jakarta dilepas di Jambi.

Liputan6.com, Jambi - Sebanyak 76 ekor kura-kura pipi putih (siebenrockiella crassicollis) telah dilepasliarkan di kawasan hutan lindung, Kabupaten Muarojambi, Provinsi Jambi. Pelepasliaran itu terutama bertujuan untuk meningkatkan populasinya.

Satwa aquatik yang dilepaskan di alam bebas tersebut sebelumnya merupakan sitaan Balai Besar Karantina Ikan Jakarta 1 yang diduga akan diekspor dan tidak dilengkapi dengan dokumen yang sah berupa CITES. Kura-kura pipi putih tersebut berdiameter 25 centimeter, masuk kategori masih kecil.

"Kura-kura tersebut dilepas di Jambi karena ada habitatnya, kata Kepala Stasiun Karantinan Perikanan Kelas I Jambi Rudi Barmara di Jambi, Minggu 10 September 2017, dilansir Antara.

Kawasan hutan lindung Tahura Orang Kayo Hitam, Kecamatan Kumpeh Ulu Kabupaten Muarojambi itu, dinilai cocok dan memiliki sungai air tawar yang masih alami. Selain itu di sekitar kawasan itu juga terdapat populasi satwa endemik air tawar.

"Di kawasan Tahura itu merupakan kawasan gambut dan memiliki wilayah perairan yang cukup terjaga berupa sungai-sungai kecil yang mengalir sepanjang tahun," kata Rudi.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 7 tahun 1999, kura-kura tersebut tidak termasuk dalam kategori satwa yang dilindungi. Namun satwa endemik air tawar tersebut masuk dalam Apendix II CITES, sehingga perdagangannya pun dibatasi.

Dengan dikembalikannya satwa ini ke alam diharapkan dapat kembali berkembang biak dan populasi satwa itu tetap terjaga. "Jika populasinya terus terjaga, maka ke depan masih dapat dimanfaatkan oleh generasi dimasa mendatang," katanya.

Saksikan video pilihan di bawah ini: 

 

 

 

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.