Sukses

Kesempatan Hidup Kedua bagi Terdakwa Kasus Sabu 78 Kg

Terdakwa kasus kepemilikan sabu 78 kilogram ada empat orang. Awalnya, mereka semua dijatuhi vonis mati.

Liputan6.com, Banda Aceh - Mahkamah Agung (MA) RI membatalkan vonis mati terdakwa kepemilikan sabu 78 kilogram yang diputuskan Pengadilan Negeri Banda Aceh pada 2015. Kepala Humas Pengadilan Negeri Banda Aceh Eddy menyatakan pada peradilan tingkat pertama, terdakwa Abdullah divonis mati.

"Namun, berdasarkan salinan putusan kasasi yang kami terima dari Mahkamah Agung, hukuman yang dijatuhkan menjadi 20 tahun penjara dari sebelumnya hukuman mati," kata Eddy di Banda Aceh, Jumat, 8 September 2017, dilansir Antara.

Abdullah ditangkap personel Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama tiga orang lainnya, yakni Hamdani, Samsul Bahri, dan Hasan Basri, pada Februari 2015 atas kepemilikan narkotika jenis sabu seberat 78 kilogram lebih.

Pada persidangan di Pengadilan Negeri Banda Aceh, Abdullah dan tiga terdakwa lainnya divonis hukuman mati. Mereka mengajukan banding, tetapi ditolak oleh Pengadilan Tinggi Banda Aceh.

Mereka juga melakukan upaya kasasi ke Mahkamah Agung RI. Oleh majelis hakim Mahkamah Agung, Abdullah divonis 20 tahun penjara, sedangkan Hamdani, Samsul Bahri, dan Hasan Basri tetap divonis hukuman mati.

Eddy menyebutkan, selain vonis 20 tahun penjara, Mahkamah Agung dalam putusan kasasinya juga menghukum Abdullah membayar denda Rp 1 miliar. Apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana selama enam bulan penjara.

"Dengan diterimanya salinan putusan kasasi dari Mahkamah Agung RI tersebut, maka perkara narkotika atas nama Abdullah sudah memiliki kekuatan hukum tetap," kata Eddy.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.