Sukses

Kisah Penemuan Uang Suap Hakim Suryana di Bawah Pohon Pisang

Sang ibu mertua Hakim Suryana awalnya mengira bungkusan berisi uang suap itu hanya berupa pecel kiriman dari Jawa.

Liputan6.com, Bengkulu - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil menemukan uang tunai sebagai salah satu barang bukti kasus suap terhadap Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Bengkulu Suryana. Uang suap itu ternyata disimpan di bawah rimbunan pohon pisang di belakang rumah Suryana.

Petugas KPK yang beranggotakan lima orang datang menjemput Suryana pada Kamis dini hari, 7 September 2017, pukul 01.30 WIB. Saat dijemput itu, mereka tidak langsung bisa menemukan uang bukti kasus suap tersebut.

Petugas KPK baru bisa mendapatkan uang tunai Rp 40 juta setelah Hakim Suryana mengaku. Petunjuk juga diperoleh dari ibu mertuanya, Nurita Tiradiyah, setelah mereka kembali mendatangi kediaman Suryana di Jalan Sukajadi RT VII, Kelurahan Penurunan, Kota Bengkulu, pada pukul 03.30 WIB.

Menurut Nurita, awalnya dia tidak mengetahui ada bungkusan yang diserahkan salah seorang hakim di PN Bengkulu berinisial Zi pada Rabu pagi pukul 9.30 WIB. Awalnya, hakim tipikor itu datang dengan alasan ingin mengambil charger telepon genggam.

Di dalam rumah, dia mengeluarkan sebuah bungkusan berlapis koran bekas yang dimasukkan ke dalam kantong plastik warna hitam dari dalam tas ranselnya. Bungkusan itu lalu diletakkan Nurita di atas lemari ruang tamu.

"Zi bilang bungkusan itu titipan untuk Ibu Ana. Saya tidak mengetahui apa isinya. Saya pikir itu kiriman bumbu pecel dari Jawa," ucap Nurita di Bengkulu, Jumat (8/9/2017).

Saat hakim Suryana pulang, bungkusan itu diberikan oleh Nurita dan diletakkan di atas lemari di dalam kamar tidur. Pada Kamis dini hari pukul 01.30 WIB, dia mendengar orang memanggil nama Suryana sambil memukul pintu pagar.

Dia membangunkan Suryana yang tengah tertidur pulas. Oleh Suryana, dia diperintahkan untuk membuang bungkusan di atas lemari tersebut ke halaman belakang rumah.

"Dia membawa Ana, katanya ke Polda, tapi saya sudah dikasih tahu bahwa yang membawanya itu tim KPK," kata Nurita.

Tiga jam kemudian, tiga dari lima petugas KPK itu tadi datang kembali dan mengatakan bahwa hakim Suryana sudah mengaku dan memberitahukan bahwa bungkusan itu sudah dibuang ke belakang rumah.

Karena gelap, mereka mencarinya menggunakan lampu senter. Petugas akhirnya menemukan bungkusan tadi di bawah rerimbunan pohon pisang dan membukanya di hadapan Nurita. Setelah dihitung, jumlahnya ternyata Rp 40 juta.

"Saya tidak menyangka itu uang, saya sangat kaget, mereka buka dan hitung di hadapan saya, lalu pergi lagi," kata Nurita.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini