Sukses

Ulah Konyol Duo Jambret Amatir Asal Cilacap

Aksi amatir duo jambret asal Cilacap itu bikin geleng-geleng kepala.

Liputan6.com, Cilacap - Apa yang terjadi di Cilacap, Jawa Tengah ini bikin geleng-geleng kepala. Entah apa yang dipikirkan dua penjambret ponsel, EP (22) alias Bolang dan SP (18). Bukannya membuang nomor ponsel agar tak terlacak, mereka malah mau saja mengangkat telepon dari ponsel korban yang dirampasnya.

Bahkan, duo jambret ini membuat janji bertemu dengan korban keesokan harinya untuk menerima tebusan dari korban. Tentu, nasib mereka bisa diprediksi. Polisi dengan mudah mencokok dua penjambret amatiran itu.

Kejadian bermula saat Putri (16), sebagaimana anak muda lainnya pada Sabtu malam, 9 September 2017, bersantai di Gedung Biru di Kelurahan Tegal Kamulyan, Kecamatan Cilacap Selatan. Tiba-tiba, EP (22) alias Bolang dan SP (18) mendatangi Putri. Keduanya mengambil paksa dua ponsel dan perhiasan putri.

Tadinya, Putri sudah pasrah kehilangan barang-barangnya. Namun saat coba dikontak, ternyata ponsel yang dirampas duo penjambret amatir itu masih aktif. Tak disangka pula, Ia keesokan harinya menelepon menggunakan ponsel yang dirampasnya itu. Mereka meminta Putri menebus barang-barang yang telah dirampas.

"Pelaku esok harinya meminta korban datang ke sebuah lokasi yang telah mereka tentukan," kata Kepala Polsek Cilacap Selatan, AKP Totok Nuryanto, seusai gelar perkara, Rabu, 6 September 2017.

Putri pun tak kehilangan akal. Dia memutuskan melaporkan kasus perampasan itu ke Polsek Cilacap Selatan. Gayung pun bersambut, Kapolsek turun langsung untuk menangkap kedua penjambret itu. Sebelum itu, penyidik memastikan ciri-ciri keduanya supaya tak salah tangkap.

"Jadi keduanya meminta korban mengantarkan tebusan," ujar Totok.

Dengan pengawalan rahasia kepolisian, Putri datang berpura-pura menebus barang yang telah dirampas di tempat yang ditentukan pelaku. Akhirnya, dengan mudah polisi menangkap kedua jambret itu persis saat tebusan itu diserahkan.

Gara-gara ulah konyolnya itu, EP dan SP dijerat dengan pasal Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman kurungan hingga 9 tahun. Berkas kasus itu pun telah dinyatakan P21 atau lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.