Sukses

Putri Mahkota Keraton Yogya Bersuara soal Gubernur DIY Perempuan

Putusan MK yang membuka peluang perempuan untuk menjabat Gubernur DIY disangkutkan dengan posisi putri Sultan HB X sebagai penerus takhta.

Liputan6.com, Yogyakarta - Putri pertama Raja Keraton Yogyakarta Sultan Hamengku Buwono X, Gusti Kanjeng Ratu Mangkubumi, berharap putusan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan gugatan Pasal 18 ayat (1) huruf m UU Keistimewaan DIY tidak dipandang secara sempit.

"Tidak semata-mata mengaitkan peluang saya menjadi Gubernur DIY," kata Mangkubumi saat ditemui seusai acara "Gelar Seni Revitalisasi Visi Kebangsaan Amanat 5 September 1945" di Yogyakarta, Selasa malam, 5 September 2017, dilansir Antara.

"Mengenai Pasal 18 ini tidak hanya untuk kepentingan saya, tetapi bagaimana ke depan karena undang-undang (UU) ini kan untuk ratusan tahun ke depan kita bicaranya," ujarnya.

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut, menurut Mangkubumi, perlu disikapi dengan baik. Karena dalam konteks pencalonan Gubernur DIY, perempuan dan laki-laki akan memiliki peluang yang sama seperti yang berlaku di provinsi lainnya.

"Jadi memang, negara tidak bisa (membatasi) hanya laki-laki. Sama juga dengan (pencalonan gubernur) di provinsi lain, perempuan dan laki-laki berpeluang sama," kata dia.

Regulasi itu, menurut dia, sebaiknya tidak hanya diproyeksikan dalam konteks kepentingan saat ini saja, melainkan untuk pengaturan jabatan Gubernur DIY di masa-masa yang akan datang.

"Sampai 200-500 tahun ke depan dilihatnya, jangan yang saat ini saja, tapi ke depan karena kita tidak tahu nanti akan seperti apa," kata dia.

Mangkubumi berharap putusan MK itu tidak perlu terburu-buru dihubungkan dengan polemik mengenai penerus takhta Keraton Yogyakarta, karena ia memandang keduanya sebagai hal yang berbeda. Ia menyatakan, polemik takhta itu merupakan urusan internal Keraton Yogyakarta.

"Di dalam keraton, kita memiliki aturan sendiri, sedangkan untuk pencalonan gubernur, kita juga memiliki aturan dengan mengikuti negara," kata dia.

Sebelumnya, MK telah mengabulkan uji materi Pasal 18 ayat (1) huruf m UU Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY, melalui putusan yang dibacakan pada Kamis siang, 13 Agustus 2017.

Putusan itu menyatakan frasa yang memuat syarat pencantuman daftar riwayat hidup untuk calon Gubernur DIY yang meliputi riwayat pendidikan, pekerjaan, saudara kandung, istri, dan anak dalam Pasal 18 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Saksikan video menarik di bawah ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.