Sukses

'Serigala Berbulu Domba' Asal Ambon Tak Terima Vonis Hakim

Pengacara terdakwa kasus pemerkosaan anak di Ambon menegaskan hasil visum tak menunjukkan siapa pemerkosa anak asuh lelaki itu.

Liputan6.com, Ambon - Sades Thomas Pasumain, terpidana kasus pencabulan dan pemerkosaan anak yang dijatuhi vonis penjara selama 15 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Ambon.

"Kami tetap akan melakukan upaya banding untuk mencari keadilan karena klien kami merasa tidak melakukan pemerkosaan terhadap korban," kata kuasa hukum Sades, Djidon Batmomolin di Ambon, Selasa, 5 September 2017.

Menurut dia, Sades juga tetap membantah keterangan tiga orang saksi dalam persidangan yang menyebutkan bahwa kilennya telah memerkosa anak asuhnya sebanyak dua kali.

Kuasa hukum juga membantah keterangan dokter dari Rumah Sakit Bhayangkara Tantui Ambon melalui hasil visum et repertum Ver/57/III/2017/Rumkit/ tanggal 29 Maret 2017 yang dibuat dan ditandatangani dr. Jira Lesilolo.

"Hasil visum itu hanya menggambarkan kondisi kerusakan yang dialami korban tetapi tidak menyebutkan siapa oknum pelaku yang telah melakukan pemerkosaan," kata Djidon.

Pada Senin, 4 September 2017, majelis hakim PN Ambon menjatuhkan vonis 15 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider enam bulan kurungan terhadap Sades Thomas karena terbukti melanggar Pasal 81 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Terdakwa juga dihukum membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000 dan majelis hakim menyatakan terdakwa tetap berada di dalam tahanan.

Dalam pertimbangan majelis hakim dijelaskan jika terdakwa tetap membantah keterangan tiga orang saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Ambon, Ingrid Louhenapessy, termasuk di dalamnya keterangan ahli yang menerbitkan surat visum et repertum dari RS Bhayangkara Tantui Ambon.

Saksikan video menarik di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Derita Bocah Ambon

Putusan tersebut sama dengan tuntutan JPU yang dalam persidangan sebelumnya menyatakan terdakwa bersalah dan dihukum 15 tahun penjara serta denda Rp 50 juta subsider enam bulan kurungan.

Jaksa juga mengaku tidak menemukan adanya alasan pemaaf maupun alasan pembenar yang dapat menghapus kesalahan terdakwa sebagaimana yang terungkap dalam persidangan.

Kasus tersebut bermula saat bocah berusia 12 tahun itu dijemput terdakwa dari kampung halamannya untuk bersekolah di Kota Ambon. Kepada orangtua sang bocah, Sades dan istrinya mengaku akan menanggung seluruh biaya sekolah dan lainnya.

Kedua orangtua bocah Ambon itu percaya saja karena antara kedua keluarga telah saling mengenal. Orangtua korban lebih dahulu dipelihara oleh orangtua terdakwa.

Selama setahun hidup bersama terdakwa dan istrinya, korban malah diperlakukan tak ubahnya seorang pembantu rumah tangga. Ia disuruh memasak dan mencuci pakaian terdakwa bersama istri dan anak mereka yang masih setahun. Terkadang, ia dipukuli dengan kabel serta dibenturkan kepalanya ke dinding.

Di saat sang istri pergi bekerja, Sades memanggil bocah itu ke kamarnya dan menyuruhnya memijit kaki hingga ke paha. 'Serigala berbulu domba' itu bahkan memaksa bocah tersebut memegang alat kelaminnya secara paksa.

Perbuatan cabul itu terjadi sampai enam kali. Pada aksinya yang terakhir, Sades memerkosa bocah berusia 12 tahun itu. Korban lalu menceritakan nasib malang yang dialaminya kepada gurunya di sekolah hingga berlanjut ke pengadilan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.