Sukses

Nasib Anggota Dewan NTT yang Jadi Budak Narkoba

DPRD NTT akan menindak tegas anggotanya yang terlibat narkoba.

Liputan6.com, Kupang - Karier politik anggota DPRD Nusa Tenggara Timur (NTT), Antonio Soares, berakhir setelah terbukti menggunakan barang haram narkoba. Usai divonis 8 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Kupang pada Kamis, 3 Maret 2016 lalu, Antonio akhirnya resmi diberhentikan sebagai anggota DPRD.

Posisi Antonio kini diganti Toni Bengu sebagai anggota DPRD NTT. Pergantian ini dilakukan setelah Antonio Soares dipecat partainya, Gerindra. Toni menempati urutan kedua suara terbanyak pada pemilu legislatif 2014 lalu. Toni akan menjalankan sisa periode anggota DPRD selama dua tahun mendatang.

Toni dilantik Ketua DPRD NTT Anwar Pua Geno berdasarkan Surat Keputusan (SK) Mendagri. "Marilah kita saling mendukung antara DPRD dan pemerintah untuk pembangunan di daerah ini," kata Ketua DPRD NTT Anwar Pua Geno, Selasa, 5 Agustus 2017.

Anggota DPRD NTT, Wellem Kalle, mengusulkan ke BNN untuk memeriksa urine seluruh anggota DPRD NTT. Jika ditemukan anggota dewan yang mengonsumsi narkoba juga harus dipecat dan diganti.

"Harus ada pemeriksaan terhadap anggota dewan. Jika ditemukan harus diganti juga," tegas Wellem.

Anggota DPRD NTT, Antonio Soares (37), ditangkap tim dari Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah NTT, saat mengonsumsi narkoba jenis sabu. Antonio ditangkap di sebuah hotel di Kupang pada Jumat, 23 Oktober 2015.

Anggota Komisi V DPRD NTT dari Partai Gerindra itu ditangkap di lantai tiga. Aksi penangkapan bermula ketika AS yang check in di hotel tersebut, tak menyadari gerak-geriknya telah dipantau polisi.

Tak berselang lama, tim Direktorat Reserse Narkoba ke hotel untuk menggerebeknya. Sebelum AS digeledah, polisi meminta petugas pengamanan dan sopir hotel untuk menemani dan sekaligus bertindak sebagai saksi.

Polisi langsung membawa anggota DPRD itu ke markas Polda NTT untuk proses pemeriksaan. Dari tangan anggota dewan itu, polisi menyita sejumlah alat bukti berupa aluminium foil di meja kamar, satu paket sabu di kantong kiri dan di dompet tersangka, satu pipet di kantong kanan, satu bong alias alat isap di bawah tempat tidur.

Kasus itu pun bergulir ke meja hijau. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), menjatuhkan vonis delapan bulan penjara terhadap Antonio Soares. Angggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) NTT asal Partai Gerindra itu dinyatakan terbukti mengonsumsi sabu-sabu.

Terdakwa Antonio Soares dinilai telah melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 127 a terkait pengguna narkotika, yang didukung oleh hasil tes dari BNN yang menyatakan bahwa terdakwa positif menggunakan narkoba.

Perbuatan Antonius, menurut majelis hakim bertentangan dengan program pemerintah dalam upaya pemberantasan penyalahgunaan narkoba.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.