Sukses

Ketua Yayasan Pemerhati Anak Malah Cabuli 4 Bocah Asuhnya

Parahnya, pria 47 tahun itu merupakan ketua yayasan yang bergerak di bidang pemerhati anak.

Liputan6.com, Jakarta Seorang pria berinisial NS ditangkap jajaran Reserse Kriminal Umum (Reskrimum) Polda Bali lantaran mencabuli empat bocah di bawah umur. Parahnya, pria 47 tahun tersebut merupakan ketua yayasan yang bergerak di bidang pemerhati anak.

NS meminta oral seks dan sodomi kepada empat anak asuh yang ditampung di yayasan ini. Keempatnya berinisial K, K, M, dan R.

Kasubdit IV Reskrimum Polda Bali, Ajun Kombes Pol Sang Ayu Putu Alit Saparini menjelaskan, keempat korban semuanya berjenis kelamin laki-laki. Ia menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi saat para korban pencabulan masih berusia di bawah 15 tahun.

"Peristiwa itu terjadi di antara rentang waktu tahun 2016 hingga tahun 2017 ketika korban masih di bawah umur. Saat ini di antara korban sudah ada yang berusia dewasa. Korban semuanya laki-laki," kata Ayu di Mapolda Bali, Senin 4 September 2017.

Ia menjelaskan, modus yang digunakan NS dalam memuluskan aksinya adalah dengan mengiming-imingi korban. Tercatat di antaranya pelaku pernah mengimingi korban dengan uang, baju, ponsel hingga televisi. Pada saat sama, pelaku juga mengancam korban agar tak melaporkan perbuatannya. Jika berani melapor, korban siap-siap dikeluarkan dari yayasan.

"Pelaku ini selalu mengiming-imingi korbannya dengan berbagai macam hadiah. Dia juga mengancam korban kalau tak mau melayani maka akan dikeluarkan dari yayasan," ucapnya.

Ayu melanjutkan, keempat korban tersebar di beberapa yayasan yang dipimpin korban di wilayah Kabupaten Buleleng, Karangasem, dan Gianyar. Setiap kali pelaku mengunjungi yayasan pendidikan yang dipimpinnya, kala itu pula korban harus melayani nafsu bejat NS.

Aksi bejat NS terungkap kala ia mulai merajuk anak lain berinisial B yang merupakan anak asuh yayasan. Sayangnya, aksi nekat NS tak berjalan mulus. B menolak nafsu bejat NS meski sudah diiming-imingi berbagai hadiah.

Tak sekadar menolak, B juga melaporkan perbuatan cabul NS kepada pengelola yayasan. Pengelola yayasan yang memang sudah sejak lama mencurigai gelagat NS melaporkan hal itu kepada polisi.

NS kemudian diamankan pada 15 Agustus 2017. Atas perbuatannya, NS dijerst dengan Pasal 76 E jo pasal 82 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Saksikan video menarik di bawah ini:

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.