Sukses

Mendagri Copot Idris Syukur sebagai Bupati Barru

Wakil Bupati Suardi Saleh yang menjabat sebagai Plt Bupati Barru pun disiapkan menjadi pejabat definitif.

Liputan6.com, Barru - Andi Idris Syukur secara resmi telah diberhentikan dari jabatannya sebagai Bupati Barru, Sulawesi Selatan (Sulsel). Pencopotan jabatan ini ditandai dengan turunnya Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri (SK Mendagri) tentang Pemberhentian Idris Syukur sebagai Pejabat Bupati Barru.

"SK Mendagri tentang pemberhentian Idris Syukur sudah turun, dan sudah kami laporkan ke gubernur," ucap Kepala Biro Pemerintahan Pemerintah Provinsi Sulsel, Hasan Basri Ambarala, yang ditemui di Makassar, Senin (4/9/2017), dilansir Antara.

Menurut dia, Gubernur Sulsel, Syahrul Yasin Limpo telah memerintahkan agar ia mempersiapkan segala hal yang dibutuhkan untuk mengangkat Wakil Bupati Suardi Saleh yang kini menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Barru untuk menjadi pejabat definitif.

Prosesnya, dia menjelaskan, harus melalui Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Barru. Bamus kemudian mengusulkan kepada Gubernur Sulsel sebagai wakil pemerintah pusat, untuk segera membuat SK Pelantikan Bupati Barru yang baru sebagai pengganti Idris Syukur.

Proses penggantian pejabat Bupati Barru harus dilakukan secepatnya untuk menghindari kondisi kekosongan kekuasaan yang terlalu lama. "Pelantikan kita harapkan secepatnya," ia menambahkan.

Pelantikan akan dilakukan oleh Gubernur Sulsel di Kota Makassar, sebagai ibu kota provinsi. Sementara untuk posisi Wakil Bupati Barru nantinya akan melalui Bamus kembali di DPRD yang akan mengusulkan pejabat wakil bupati.

"Ini (pengusulan posisi Wakil Bupati Barru) akan tergantung pada dinamika politik di sana," ujar Hasan.

Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) telah mengabulkan permohonan kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Makassar, untuk kembali menghukum Bupati Barru nonaktif Andi Idris Syukur, dalam kasus dugaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Idris dituntut 4 tahun 6 bulan berdasarkan Pasal 12e Undang-Undang Tipikor tentang Pemerasan dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU pada 1 Agustus 2016 di Pengadilan Tipikor Makassar.

Saksikan video menarik di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Kronologi Kasus

Awalnya, pada 9 Juli 2015, Andi Idris Syukur, Bupati Barru ditetapkan sebagai tersangka oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri dalam kasus dugaan pemerasan, gratifikasi, serta pencucian uang atas proyek pengurusan izin pertambangan eksplorasi di Kabupaten Barru, salah satunya di Pelabuhan Garongkong.

Dalam kasus yang menjeratnya itu, Andi Idris diduga menerima gratifikasi berupa beberapa mobil mewah melalui istrinya, Andi Citta Mariogi. Di antaranya satu Toyota Alphard bernomor polisi DD 61 AS berwarna hitam dari PT Cipta Bhara Bata dan PT Jaya Bakti.

Gratifikasi tersebut terkait dengan pencairan dana pembangunan rumah-toko dan sejumlah pasar. Andi Idris juga diduga menerima mobil Mitsubishi Pajero Sport bernomor polisi DD 1727 dalam  proyek di Pelabuhan Garongkong, Kabupaten Barru, Sulsel.

Andi Idris disangka melanggar Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 lantaran tidak membentuk perusahaan daerah pelabuhan dan pelayaran. Pemerintah Kabupaten Barru di bawah kendali Andi memberikan izin prinsip kepada sejumlah perusahaan untuk melakukan aktivitas di pelabuhan. Namun uang pungutan tersebut tidak disetorkan ke kas daerah.

Sementara itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Selatan Iqbal Latief‎ menegaskan, status tersangka yang disandang salah satu calon bupati di Kabupaten Barru, Andi Idris Syukur, tidak menjadi penghalang untuk terus mengikuti tahapan pilkada serentak 2015 di Sulsel.

"Jadi sesuai aturan yang ada saat ini, status tersangka tidak menggugurkan status calon peserta pilkada yang telah ditetapkan lolos menjadi peserta pilkada serentak. Seperti yang dialami Andi Idris Syukur saat ini di mana statusnya sebagai peserta pilkada di Kabupaten Barru, Sulsel," kata Iqbal di ruangan kerjanya, Rabu, 29 Juli 2015.

Andi Idris Sukur kemudian memenangi Pilkada Barru. Namun, baru sebulan lebih dilantik sebagai Bupati Barru untuk periode kedua, Andi Idris Syukur, menghadapi meja hijau dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang. Ia menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Senin, 28 Maret 2016.

Saat itu, sidang perdana terhadap Bupati Barru terpilih tersebut beragendakan pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sidang tersebut dipimpin langsung Ketua Pengadilan Negeri Makassar Andi Cakra Alam dengan anggota Ibrahim Palino, Bonar, Abdul Razak dan M Syukri.

Adapun tim penasihat hukum Idris Syukur yang merupakan Bupati Barru, Sulsel terpilih membantah seluruh isi dakwaan yang telah dibacakan JPU dengan mengajukan eksepsi pada persidangan setelahnya yang dijadwalkan pada Senin, 4 April 2016.

"Kami menilai dakwaan yang sudah dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) terdapat dua hal, yakni tentang pelanggaran-pelanggaran yang sifatnya formil dan sifatnya substansif. Nah ini yang akan kami jawab dalam eksepsi nantinya," kata Muh Aliyas Ismail selaku ketua tim penasihat hukum terdakwa usai mengikuti sidang pembacaan dakwaan yang digelar di Pengadilan Tipikor Makassar.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.