Sukses

Pria Sukoharjo Gelapkan Uang Jual Beli Sapi Kurban hingga Rp 1 M

Dari tangan penipu asal Sukoharjo yang menjanjikan sapi kurban itu, polisi berhasil menyita uang tunai sejumlah Rp 140 juta.

Liputan6.com, Solo - Kepolisian Resor Kota Surakarta, Jawa Tengah, mengungkap kasus penggelapan uang jual beli hewan kurban senilai Rp 1 miliar dengan menangkap pelakunya di depan Pasar Ampel, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah.

"Pelaku penggelapan uang jual beli hewan kurban tersebut yakni WDP (25), warga Kampung Turi RT 006/ RW 009 Kelurahan Cemani, Grogol, Sukoharjo yang ditangkap di Boyolali, pada Minggu (3/9/2017), sekitar pukul 11.00 WIB," kata Kapolres Kota Surakarta AKBP Ribut Hari Wibowo di sela gelar kasus di Mapolresta Surakarta, Senin (4/9/2017), dilansir Antara.

Polisi juga menemukan sejumlah barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 77 juta dan buku tabungan BCA atas nama Heny Wahyu Kusumawardani. Sedangkan, dari tangan tersangka disita uang tunai Rp 140 juta, dua buah handphone, nota jual beli sapi, dan kartu ATM BCA atas nama Heny Wahyu Kusumawardani.

"Kami bekerja setelah menerima laporan para korban dan langsung melakukan pengejaran terhadap tersangka," kata Kapolres.

Tersangka menerima pesanan dan uang pembelian sapi kurban dari warga atau kelompok petani, tetapi dia tidak mengirimkan ternaknya sesuai dengan pesanan. Hewan kurban sapi yang telah dibeli oleh tersangka justru dijual murah kepada pembeli lain sehingga semua pesanan tidak dapat terpenuhi.

Bahkan, uang hasil jual beli hewan kurban sapi digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka.

Kapolresta mengatakan dari hasil pemeriksaan sementara tersangka mengaku ada tiga kelompok yang menjadi korban penipuan tersebut yakni petani asal Wonogiri, investor, dan warga masyarakat yang membeli hewan ternak untuk kurban.

"Jumlah korban sementara sekitar 32 orang dalam kasus ini, tapi masih dalam pengembangan. Kerugian material yang sudah terdata sekitar Rp 1 miliar. Kami berharap warga yang merasa menjadi korban penipuan oleh pelaku Wahyu, segera melapor ke Polresta," katanya.

Atas perbuatan tersangka, Wahyu dapat dijerat dengan Pasal 372 atau Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman hukuman enam tahun penjara. Kapolres mengimbau masyarakat agar tidak terlalu mudah percaya terhadap investasi yang menjanjikan keuntungan besar dan tidak wajar.

Saksikan video menarik di bawah ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.