Sukses

Anggota DPRD Kota Malang Tak Boleh Lagi Pinjam Mobil Dinas

Batas penarikan mobil dinas yang dipinjamkan kepada anggota DPRD Kota Malang itu adalah Kamis malam, 31 Agustus 2017.

Liputan6.com, Malang - Anggota DPRD Kota Malang, Jawa Timur, diwajibkan mengembalikan mobil dinas yang biasa dipakai sebagai kendaraan operasional mereka setiap hari. Hal ini menyusul bakal adanya tunjangan transportasi untuk wakil rakyat tersebut.

Sekretaris DPRD Kota Malang, Bambang Suharijadi mengatakan, pengembalian mobil dinas anggota Dewan ke Pemerintah Kota (Pemkot) Malang lantaran legislator bakal mendapat tunjangan transportasi per 1 September 2017.

"Peraturan daerah (perda) soal tunjangan kan baru diterapkan. Maka, mobil dinas harus dikembalikan ke pemkot selaku pemilik aset dengan batas akhir nanti malam," ucap Bambang di Malang, Kamis, 31 Agustus 2017.

Anggota DPRD Kota Malang segera mendapat beberapa tambahan tunjangan setelah Perda tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan disahkan. Tunjangan yang naik itu seperti transportasi, dana reses, hingga tunjangan komunikasi.

Karena sudah mendapat tunjangan transportasi, sesuai PP Nomor 18 Tahun 2017, mobil dinas itu harus dikembalikan. Besaran tunjangan transportasi itu sendiri diusulkan sebesar Rp 8 juta per bulan. Akan tetapi, kepastiannya masih harus menunggu hasil hitungan tim penilai.

"Angka usulan itu apakah diterima atau tidak, tetap menunggu hasil penghitungan tim appraisal," ujar Bambang.

Ia menambahkan, dari 45 anggota DPRD Kota Malang, hanya 27 anggota yang mendapat mobil dinas untuk operasional. Mereka yang menjabat di alat kelengkapan dewan seperti Badan Anggaran, Badan Legislasi, Badan Kehormatan sampai ketua komisi.

Ketua Badan Legislasi DPRD Kota Malang, Yaqud Ananda Gudban menegaskan, pengembalian mobil dinas itu sesuai perundangan yang berlaku. Apalagi, akan ada tunjangan transportasi sebagai gantinya.

"Perda yang sudah disahkan nanti akan dilengkapi oleh peraturan wali kota. Kami patuh aturan dan akan mengembalikan mobil dinas itu," kata Yaqud.

Saksikan video menarik di bawah ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.