Sukses

ASN di Mimika Ditangkap Sebar Ujaran Kebencian di Medsos

ASN di Mimika itu mengunggah sebuah foto aksi demonstrasi guru yang disertai keterangan foto ke media sosial miliknya.

Liputan6.com, Timika - Penyidik Satuan Reserse dan Kriminal Polres Mimika, Papua resmi menahan DD, aparatur sipil negara (ASN) pada Dinas Pendidikan Menengah setempat karena disangka terlibat tindak pidana menyebarkan ujaran kebencian melalui media sosial.

Kapolres Mimika AKBP Victor Dean Mackbon mengatakan DD dijerat dengan Pasal 5 ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar. Selain itu, DD juga dijerat dengan pasal 157 ayat 1 KUHP.

Victor menjelaskan, tersangka DD telah mengunggah foto aksi demonstrasi ratusan guru yang menuntut pembayaran dana insentif di Dinas Pendidikan Dasar dan Kebudayaan Mimika beberapa waktu lalu pada akun Facebook pribadinya.

Tersangka DD diketahui memberikan keterangan pada foto dimaksud yang mempertanyakan kehadiran Pastor Hardianus Warjito SCJ pada aksi demo guru yang digelar pada 24 Juli 2017, di halaman kantor Dispendasbud Mimika.

Tindakan yang bersangkutan memantik amarah umat beragama di Kabupaten Mimika.

"Tersangka DD memberikan keterangan pada foto tersebut berupa pernyataan yang cukup bisa dituduhkan pada upaya mencemarkan atau menimbulkan kebencian terhadap individu, kelompok, dan agama. Dengan terpenuhi sekurang-kurangnya tiga alat bukti, maka kami menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," kata Victor di Timika, Kamis (31/8/2017), dilansir Antara.

Tersangka DD diketahui mendapatkan foto aksi demonstrasi guru-guru di halaman kantor Dispendasbud Mimika dari seseorang.

Adapun tiga alat bukti untuk menjerat DD sebagai tersangka pelaku ujaran kebencian, yaitu dari keterangan saksi-saksi, barang bukti sebagai petunjuk berupa laptop dan link akun Facebook milik yang bersangkutan serta keterangan ahli.

Victor mengatakan bahwa penyidik telah memeriksa saksi ahli bahasa, saksi ahli IT, dan saksi ahli pidana. "Tiga saksi ahli itu untuk memperkuat pasal-pasal yang dituduhkan kepada saudara DD," katanya lagi.

Polisi juga telah menyita beberapa barang bukti milik ASN Dinas Pendidikan Menengah Mimika itu berupa satu unit telepon genggam, satu unit laptop, kartu tanda penduduk, surat elektronik atas nama yang bersangkutan beserta akun Facebooknya.

Hasil penyidikan diketahui tersangka DD menyebarkan konten yang memuat ujaran kebencian tersebut atas inisiatifnya sendiri. "Motifnya hanya mau menyudutkan tokoh agama kenapa ikut dalam aksi demo guru-guru," kata Victor.

Saksikan video menarik di bawah ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.