Sukses

Motif Pemuda Sumenep Hendak Meracun Ortu tapi Salah Sasaran

Tiga tamu justru menjadi korban setelah menenggak minuman bersoda yang dimasukkan racun potasium tersebut.

Liputan6.com, Sumenep - Penyelidikan kasus anak hendak meracun orangtua, tapi salah sasaran, terus bergulir. Aparat Kepolisian Resor Sumenep, Madura, Jawa Timur, hingga kini, terus mengusut kasus tersebut yang mengakibatkan jatuhnya seorang korban meninggal dunia dan satu warga dalam keadaan kritis.

Awalnya, Kamarudin asal Desa Pandeman, Kecamatan Arjasa, Pulau Kangean, Madura, hendak mencelakai kedua orangtuanya, yakni pasangan Misnari dan Surat, dengan menaruh racun di minuman. Namun, tiga tamu justru menjadi korban setelah menenggak minuman bersoda yang dimasukkan racun potasium tersebut, pada Senin, 28 Agustus 2017.

"Akhirnya, kedua tamu itu keracunan dan satu meninggal dunia di Puskemas, sedangkan satu orang dalam keadaan kritis. Tapi, satu orang lagi masih sadar karena minumannya dimuntahkan," ucap Kepala Bagian Sub Bagian Humas Polres Sumenep, AKP Suwardi, Selasa (29/8/2017).

Ketiga tamu yang menjadi korban salah racun itu bernama Daud (59), Mahaji (63), dan Mahran (67). Daud meninggal dunia, sedangkan Mahaji kini dalam keadaan kritis. Yang selamat hanyalah Mahran.

Setelah kejadian itu, polisi menyelidiki pelaku yang memasukkan racun ke dalam minuman ringan tersebut. Hasil penyelidikan mengarah pada pemuda Sumenep. Dari pengakuannya terungkap bahwa tindakan nekatnya disebabkan masalah warisan.

Pemuda berusia 22 tahun itu mengaku jengkel karena kedua orangtuanya tidak kunjung memenuhi permintaannya berupa menyerahkan warisan tanah kepadanya. "Pelaku meminta tanah warisan kepada ibu dan bapaknya, tapi hanya disanggupi," kata Suwardi.

Korban meninggal dunia akibat racun salah sasaran oleh seorang pemuda asal Sumenep, Madura, yang hendak membunuh orangtuanya. (Foto: Istimewa/Humas Polres Sumenep/Liputan6.com/Mohamad Fahrul)

Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa sisa minuman di botol minuman soda yang dicampur potasium, dua gelas kaca, satu gelas kaca dalam kondisi pecah, dan butiran potasium yang ditemukan oleh dokter di mulut korban racun salah sasaran itu.

Atas perbuatannya, pemuda Sumenep itu dijerat Pasal 340 subsider 338 subsider 351 ayat 3, ayat 4 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Saksikan video menarik di bawah ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.