Sukses

Bidik Pengendara Ngebut, Surabaya Siap Terapkan Tilang Online

Pemkot Surabaya, Jawa Timur, segera memunculkan terobosan baru, yakni tilang online atau e-Police.

Liputan6.com, Surabaya - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, Jawa Timur, segera memunculkan terobosan baru untuk mengajak masyarakat Kota Pahlawan agar lebih tertib berlalu lintas. Inovasi ini dimaksudkan untuk mengurangi pelanggaran lalu lintas (lantas) di jalan raya, utamanya karena kendaraan melebihi batas kecepatan. Selain itu, agar tidak ada lagi penyalahgunaan fungsi jalan untuk pedestrian di Kota Surabaya.

Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini mengatakan, inovasi yang bersinergi dengan Polrestabes Surabaya, kejaksaan, dan pengadilan negeri setempat itu siap diperkenalkan kepada masyarakat.

"Ini infrastruktur sistemnya sudah siap, sudah jadi. Tinggal tunggu launching-nya," ucap Risma, beberapa hari lalu.

Menurut dia, nantinya akan ada sistem kamera yang ditempatkan di beberapa titik. Sistem ini akan mampu membaca terjadinya pelanggaran lalu lintas, utamanya pelanggaran karena melebihi batas kecepatan.

Yang dimaksud dengan kemampuan membaca tersebut, yakni pelat kendaraan si pelanggar yang melebihi batas kecepatan tersebut akan bisa diketahui. Dengan demikian, bisa dilacak domisilinya.

"Kita bisa foto yang melanggar. Nomor pelat kendaraannya berapa. Dan pelanggarnya bisa kena tilang online. Ke depan akan seperti itu," katanya.

Penerapan sistem ini agar perilaku berkendara di jalan raya, lebih tertib. Sebab, selama ini, beberapa kecelakaan yang memunculkan korban acap kali terjadi.

Penyebabnya, menurut Wali Kota Surabaya yang akrab disapa Risma ini, pengendara melajukan kendaraannya dengan kecepatan tinggi karena merasa jalannya lebar dan juga sepi. Bahkan, tidak jarang terjadi kecelakaan tunggal karena ketidakmampuan pengendara menguasai kendaraan yang melaju tinggi.



* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Peduli Keselamatan Orang Lain

Risma pun mengimbau agar warga Surabaya bisa lebih waspada saat berkendara di jalan dan juga peduli terhadap keselamatan orang lain. "Saya minta ke warga Surabaya, kalau semisal di dalam kota batas kecepatannya 40 km/jam, ya diikuti. Meski jalannya lebar dan mungkin saat sepi," katanya.

Ia menyampaikan pula, pembangunan jalan-jalan di Surabaya yang lebar, seperti halnya di Frontage Road (FR) sisi barat Jalan Ahmad Yani, dikarenakan memang untuk mengantisipasi dinamika zaman yang terjadi pada beberapa puluh tahun mendatang, bukan sekadar untuk 10-20 tahun ke depan.

Termasuk juga pembangunan jalan untuk pedestrian yang lebar di berbagai sudut kota. Jalan lebar untuk pedestrian itu tidak hanya berfungsi untuk estetika kota, tapi juga agar warga nyaman ketika berjalan kaki.

Masalahnya, kini ada cukup banyak pelanggaran yang terjadi di jalan untuk pedestrian di Surabaya. Imbasnya, selain bisa merusak jalur trotoar, pelanggaran itu juga bisa membahayakan keselamatan pengguna jalan.

Risma menjelaskan, jalan untuk pedestrian dibuat bagi pejalan kaki. Namun, ada yang memfungsikannya untuk parkir kendaraan, dipakai lewat, dan untuk melawan arus. "Padahal apa susahnya naik motor, kan ndak mancal (tidak mengayuh). Lalu, kenapa melanggar?" ujarnya.

Karena itu, penerapan sistem kamera tersebut tidak hanya dipasang di titik jalan. Namun, kamera juga dipasang untuk mengawasi titik jalan untuk pedestrian. Alhasil, pelanggaran yang terjadi di jalan untuk pedestrian akan bisa diketahui dan pelanggarnya juga dapat ditindak.

"Ke depan, jalan untuk pedestrian juga akan dipasangi CCTV. Kalau ada motor naik atau parkir kendaraan, akan terbaca kamera dan bisa ditangkap. Titiknya di mana? Rahasia. Tapi yang jelas, ke depan di seluruh Surabaya," tutur Risma.

Selama ini, Pemkot Surabaya sebenarnya telah melakukan berbagai upaya untuk meminimalkan adanya pelanggaran di jalan untuk pedestrian. Di antaranya dengan membangun besi pembatas agar pengendara motor tidak bisa naik dan menempatkan personel Dinas Perhubungan dan Satpol PP yang menaiki segway untuk mengimbau warga agar tidak memarkir kendaraan di atas jalan untuk pedestrian.

Menurut Wali Kota Surabaya, bila hendak disebut berpendidikan, ada atau tidak petugas yang mengawasi, warga seharusnya tidak melanggar.

"Itu namanya disiplin. Kalau enggak terbiasa disiplin, lalu sekolah di luar negeri dan tertangkap karena melanggar, bagaimana coba?" ujar Risma.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.