Sukses

Jenazah Kakek Dipulangkan dengan Tandu Sarung Sejauh 5 Kilometer

Keluarga bergantian menggotong tandu sarung berisi jenazah kakek berusia 75 tahun itu dari puskesmas ke rumah sejauh lima kilometer.

Liputan6.com, Bulukumba - Jenazah Mappi (75), warga Bogoro, Lingkungan Bonto Punre, Kelurahan Laikang, Kecamatan Kajang, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan, terpaksa harus ditandu dari Puskesmas Kajang ke rumah duka menggunakan sebatang bambu dan kain sarung karena di Puskesmas itu tidak ada mobil pengantar jenazah.

Andi Wandi, salah seorang warga setempat membenarkan perihal kejadian ini. Dia mengatakan kakek itu meninggal pada Kamis, 24 Agustus 2017, sekitar pukul 02.00 Wita karena penyakit stroke.

"Memang betul kemarin dia dibawa dengan cara ditandu, dia meninggal jam 02.00 malam karena stroke," kata Andi Wandi kepada Liputan6.com, Jumat, 25 Agustus 2017.

Andi Wandi menyebutkan bahwa jenazah Mappi ditandu dengan berjalan kaki sejauh lima kilometer oleh anggota keluarganya, dari Puskesmas Kajang ke rumah duka karena tidak ada mobil pengantar jenazah.

"Jadi, ganti-gantian keluarganya angkat itu jenazahnya pakai tandu, karena jarak Puskesmas Kajang ke Bogoro itu cukup jauh, sekitar lima kilometer," ujar Andi Wandi.

Sebenarnya, kata Andi Wandi, saat Mappi meninggal dunia di Puskesmas Kajang tersedia mobil ambulans. Namun, pihak Puskesmas tidak membiarkan mobil itu dipakai untuk mengantarkan jenazah karena mobil tersebut tidak diperuntukkan mengantarkan jenazah.

"Katanya tidak boleh, karena bukan mobil jenazah. Mobil yang ada cuma ambulans gawat darurat," ucapnya.

Hal itu diakui Penanggung Jawab Perawatan Puskesmas Kajang, Asdar. Ia mengatakan bahwa malam itu hanya ada mobil ambulans yang tersedia di Puskesmas Kajang.

"Ada ambulans gawat darurat standby. Cuma kan mobil Ambulans itu tidak bisa dipakai untuk mengantar jenazah," kata Asdar saat dikonfirmasi.

Asdar menerangkan bahwa pihak Puskesmas sebenarnya tidak tega membiarkan jenazah Mappi dibawa pulang ke rumahnya dengan cara ditandu. Namun, penggunaan mobil ambulans sudah diatur dalam Keputusan Menteri Kesehatan (Kepmenkes).

"Menurut peraturan Kepmenkes, ambulans gawat darurat tidak diperuntukkan untuk mengantar mayat. Kalau ada aturan seperti itu kami bisa apa? Kami bawahan hanya bisa melaksanakan aturan," tutur Asdar.

Asdar mengungkapkan bahwa selama ini di Puskesmas Kajang tidak memiliki mobil pengantar jenazah khusus meski sangat dibutuhkan. Mereka biasa memakai mobil jenazah sumbangan milik salah satu partai yang dipakai bergantian oleh dua puskesmas lain.

"Mobil sumbangan partai itu pula yang dipakai oleh tiga puskesmas yang ada di Kecamatan Kajang, dan kebetulan malam itu mobil jenazah partai itu berada di puskesmas yang lain," katanya.

Saksikan video menarik di bawah ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.