Sukses

Truk Tronton Seruduk Sepeda Motor hingga Rumah di Karangploso

Empat orang meninggal dunia dan belasan lainnya dikabarkan terluka akibat truk tronton menyeruduk pengguna jalan saat jalanan padat.

Liputan6.com, Malang - Kecelakaan terjadi di Jalan Kertonegoro, Karangploso, Kabupaten Malang, pada Jumat, 25 Agustus 2017. Sebuah truk tronton bernopol N 9065 UA diduga mengalami rem blong, sehingga menyeruduk sepeda motor, mobil, dan angkutan umum.

Dilansir Antara, kecelakaan tersebut terjadi sekitar pukul 16.45 WIB di tengah kondisi jalan raya padat. Truk tersebut berjalan dari arah Batu menuju Surabaya. Truk maut itu akhirnya berhenti setelah menabrak dua rumah warga dan mengakibatkan kerusakan cukup parah.

Akibat kecelakaan itu, empat orang tewas dan belasan lainnya terluka. Sebagian besar korban luka mengalami patah tulang kaki dan tangan. Korban luka-luka tersebut di antaranya adalah Agus Supriyanto (40), Warsiti (5), Herdin (19), Della Meilinda Kurnia (16), Silvi Chumairotun Nadia (18), Zaenal Arifin (42), Dedik (49), Indah Rahmawati (20), S Pratomo (32), dan Suprapto (55).

Sementara, tiga korban tewas akibat kecelakaan tersebut adalah Kuswanto (30), Warsiti (54), dan Winarti (35). Ketiga korban meninggal tersebut seluruhnya warga Desa Ngijo, Karangploso, Kabupaten Malang. Sedangkan, satu orang korban meninggal lainnya adalah Sujatmiko (35), warga Sumpil, Kota Malang.

Polisi kini tengah mengidentifikasi penyebab kecelakaan beruntun tersebut. "Saat ini Polres Kabupaten Malang tengah di tempat kejadian perkara (TKP) guna melakukan penyelidikan untuk mengungkap sebab kecelakaan lalu lintas itu," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera.

Sejumlah korban tersebut adalah mereka yang mengendarai sepeda motor. Sedangkan rumah warga yang rusak parah adalah milik Munir (5) dan Samsul Arif (45) yang berlokasi di Dusun Kendalsari, Desa Ngijo, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang.

Sementara itu, Pelaksana Harian Kasubag Humas Polres Malang Ipda Ahmad Taufik mengatakan, sopir truk maut kecelakaan di Jalan Kertonegoro, Karangploso, Kabupaten Malang, sudah diamankan. Ia menegaskan kabar sopir truk tronton melarikan diri dan tidak diketahui keberadaannya itu tidak benar.

Sopir berinisial IP (28) asal Kota Malang yang mengendarai truk tronton N 9065 UA diduga mengalami rem blong sehingga menyebabkan kecelakaan beruntun. Akibatnya, sebelas dikabarkan luka-luka dan empat dinyatakan tewas.

"Sudah diamankan Kanit Laka Polres Malang sejak kemarin sore, kok. Dia tidak melarikan diri. Jadi kabar itu tidak benar," kata Ahmad Taufik di Malang, Jawa Timur, Sabtu (26/8/2017).

Saksikan video menarik di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Korban Dapat Santunan

Para korban yang mengalami luka berat maupun ringan masih dirawat intensif di RS Prasetya Husada dan Puskesmas Karangploso. "Semua korban yang mengalami luka ringan dan berat masih dirawat intensif di beberapa lokasi," kata penanggung jawab keuangan Jasa Raharja Malang, Nur Kholik, Jumat.

Untuk korban kecelakaan, kata Nur Kholik, Jasa Raharja akan memberikan santunan kepada keluarga korban meninggal masing-masing sebesar Rp 50 juta.

"Bagi korban yang meninggal dunia, dalam waktu dekat ini kami akan memberikan santunan kepada ahli warisnya, suami atau istri yang menjadi ahli waris, per korban masing-masing akan diberikan santunan sebesar Rp 50 juta," katanya.

Persyaratan untuk mencairkan santunan sebesar Rp 50 juta bagi ahli waris korban meninggal tersebut, di antaranya adalah menunjukkan beberapa bukti yang menyatakan adanya ikatan keluarga atau hubungan darah (keluarga), seperti kartu keluarga (KK), KTP dan surat nikah. Sedangkan untuk ahli waris anak, cukup menunjukkan akta kelahiran dan KK.

Jika korban meninggal, ahli warisnya mendapatkan santunan sebesar Rp 50 juta dari Jasa Raharja, korban luka-luka juga mendapatkan bantuan biaya pengobatan. Jasa Raharja akan menanggung seluruh biaya pengobatan para korban luka-luka.

Hanya saja, ujarnya, jika biaya pengobatan masing-masing korban kecelakaan truk melebihi plafon anggaran sebesar Rp 20 juta, selebihnya akan menjadi tanggungan sendiri (keluarga). "Harapan kami biaya pengobatan para korban ini tidak melebihi plafon agar mereka tidak mengeluarkan biaya lagi," ucapnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.