Sukses

Nasib Petani Tua yang Tuntut Perhutani Rp 10 Miliar

Sebelumnya penyidik melimpahkan berkas kasus penebangan liar yang menjerat petani tersebut kepada Kejari Cilacap.

Liputan6.com, Cilacap - Sudjana, petani asal Desa Jambu, Kecamatan Wanareja, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, yang menuntut Perhutani membayar ganti rugi sebesar Rp 10,28 miliar melalui gugatan perdata, ditangkap dan ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilacap, Rabu, 23 Agustus 2017.

Petani berusia 74 tahun itu ditahan kejaksaan begitu berkas kasus penebangan liar atau illegal logging yang menjeratnya dilimpahkan penyidik kepolisian ke Kejari Cilacap.

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Cilacap, Rosyidi membenarkan penahanan itu. Sudjana ditahan berdasar pertimbangan objektif dan subjektif. Berdasarkan pertimbangan objektif, Sudjana dikawatirkan menghilangkan barang bukti, mengulangi perbuatan yang sama atau melarikan diri.

"Jadi memenuhi syarat subjektif objektif berdasar KUHP bahwa yang bersangkutan, karena tempatnya juga jauh, dikhawatirkan yang bersangkutan melarikan diri atau mengulangi perbuatan pidananya," ucap Rosyidi, saat dihubungi Liputan6.com lewat sambungan telepon, Kamis, 24 Agustus 2017.

Ketika ditanyakan kemungkinan seseorang berusia 74 tahun melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau melakukan perbuatan yang sama, Rosyidi pun berkilah.

Menurut dia, jaksa memakai pertimbangan subjektif. Jaksa menahan petani tersebut supaya agenda persidangan lancar dan tak terhambat jarak rumah Sudjana yang berada di Desa Jambu, Kecamatan Wanareja. Kejaksaan hendak memastikan Sudjana bisa hadir dalam persidangan itu.

"Karena itu, kami berkeyakinan agar terhadap Pak Sudjana ini dilakukan supaya persidangan itu cepat dan lancar," kata Rosyidi.

Ia menjelaskan, hingga kini, berkas Sudjana belum dilimpahkan ke pengadilan lantaran baru dilimpahkan penyidik kepolisian pada Rabu lalu. Namun, berkas itu segera diserahkan, mengingat sidang perdana bakal digelar pekan depan.

Terkait pasal yang digunakan untuk menjerat Sudjana, Rosyidi mengaku tak hafal persis. Namun, yang jelas, kata Rosyidi, Sudjana dituntut lantaran melakukan illegal logging di lahan Perhutani.

Namun, keluarga Sudjana atau penasihat hukumnya dipersilakan mengajukan penangguhan penahahan. "Monggo, diajukan monggo. Itu merupakan hak terdakwa maupun kuasa hukumnya," ujarnya.

Saksikan video menarik di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Jaksa Dinilai Arogan

Adapun penasihat hukum Sudjana dari LBH Yogyakarta, Hamzal Wahyudin, menilai Kejari Cilacap tak semestinya menahan kliennya. Sebab, pada tahap pemeriksaan di kepolisian, penahanan Sudjana ditangguhkan lantaran dinilai kooperatif. Ia pun menjamin Sudjana akan bersikap kooperatif pada tahap persidangan nanti.

"Ini tindakan arogansi pihak kejaksaan yang memaksakan penahanan terhadap Sudjana, walaupun kejaksaan punya wewenang untuk itu," ujar Hamzal melalui pesan tertulis kepada Liputan6.com, Kamis malam, 24 Agustus 2017.

Kejaksaan dianggap tak mempertimbangkan Sudjana yang kooperatif saat menjalani pemeriksaan di kepolisian. "Kejaksaan sama sekali tidak mengabaikan aspek kemanusiaan, apalagi usia Pak Sudjana sudah tua dan penahanan akan menganggu psikologis dan kesehatannya," katanya.

Hamzal mengakui, berdasarkan KUHP, jaksa memang memiliki wewenang untuk menahan terdakwa. Namun, hal itu mustinya juga berdasar pertimbangan objektif, jika ancaman pidananya 5 tahun atau lebih.

Sementara, JPU juga menggunakan alasan subjektif, yang menurut Hamzal hanya dijadikan senjata untuk menahan, yakni Sudjana dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan melakukan tindak pidana lagi.

"Alasan kedua selalu menjadi senjata bagi kejaksaan untuk dijadikan alasan melakukan penahanan dan ini merupakan tindakan arogansi," sebut Hamzal.

Hamzal menerangkan, Sudjana dituduh melakukan tindak pidana illegal logging di lahan Perhutani. Namun, Sudjana sendiri bersikukuh bahwa pinus yang ditebangnya berada di lahannya sendiri. Akibatnya, Sudjana ditangkap dan ditahan kepolisian selama dua pekan, yakni 15-31 Maret 2017.

"Pak Sudjana memiliki bukti kepemilikan tanah berupa SPPT, surat keterangan kepala desa, dan surat pernyataan dari saksi hidup yang menyatakan bahwa lahan seluas 4,2 hektare itu merupakan milik Sudjana dan keluarganya, yang diwariskan dari orangtuanya, almarhum Arinta alias Senggal," kata Hamzal.

Atas tuduhan Perhutani yang berujung pada penahanan Sudjana selama dua pekan lebih itu, Sudjana mengajukan gugatan perdata. Majelis hakim diminta membuktikan kepemilikan sah atas lahan tersebut.

Dia juga menuntut Perhutani untuk merehabilitasi namanya lantaran telah menuduhnya melakukan penebangan liar. Sudjana juga menuntut ganti rugi materiil, immateriil, dan moril sebesar Rp 10,28 miliar.

Hamzal menjelaskan, sebenarnya pihaknya telah meminta penegak hukum untuk menunda kasus pidana yang menjerat Sudjana hingga gugatan perdatanya diputus pengadilan. Hal itu untuk memastikan siapa pemilik sah lahan 4,2 hektare itu.

"Tetapi, ternyata kasus ini tidak ditunda dulu," Hamzal memungkasi.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.