Sukses

Merokok di Tempat Terlarang, PNS Akan Didenda Rp 25 Juta

Jika kedapatan berkali-kali, tidak menutup kemungkinan sanksi berat akan diberlakukan, seperti memberhentikan pemberian tunjangan.

Liputan6.com, Sidoarjo - Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, yang terbiasa merokok kini harus mengetahui tempat-tempat yang ditetapkan sebagai Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dan Kawasan Terbatas Merokok (KTM).

Apabila ketahuan merokok tidak pada tempatnya, maka mereka akan dijatuhi sanksi oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo, berupa penghentian pemberian tunjangan kinerja hingga denda Rp 25 juta. Kawasan-kawasan tersebut telah ditetapkan dalam Perda Nomor 4 Tahun 2011 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dan Kawasan Terbatas Merokok (KTM).

Dalam perda tersebut, KTR diberlakukan di fasilitas pelayanan kesehatan, tempat belajar-mengajar, tempat bermain anak, tempat ibadah, sampai angkutan umum. Sedangkan KTM diberlakukan pada tempat yang menyediakan ruang khusus merokok.

Ruangan tersebut harus memenuhi ketentuan ketentuan-ketentuan yang telah diatur dalam Perda Nomor 4 Tahun 2011. Seperti memiliki sirkulasi udara yang memadai dan dilengkapi dengan informasi bahaya merokok bagi kesehatan.

Auditor Inspektorat, Suyitno, mengatakan ada tim gabungan pengawasan tempat-tempat KTR maupun KTM. Tim gabungan akan berkeliling ke instansi-instansi OPD yang ada di Kabupaten Sidoarjo.

Tim tersebut akan melihat sejauh mana pelaksanan KTR maupun KTM dijalankan. Apakah seluruh OPD maupun PNS Sidoarjo mendukung pelaksanaan Perda Nomor 4 Tahun 2011.

"Tim gabungan tersebut masih disusun dan kemungkinan dari instansi terkait. Seperti dari Dinas Kesehatan, Inspektorat, Satpol PP maupun Bagian Hukum Setda Sidoarjo," tutur dia kepada Liputan6.com, Kamis, 24 Agustus 2017.

Saksikan video menarik di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Sanksi Administratif

Menurut dia, ada sanksi administratif bagi PNS yang ketahuan merokok tidak pada tempatnya. Sanksi administratif paling ringan berupa teguran dan peringatan tertulis.

"Apabila oknum PNS tersebut ketahuan sampai berkali-kali akan mendapatkan sanksi yang cukup berat. Sanksi tersebut berupa penghentian pemberian tunjangan kinerja," ucapnya.

Kepala Subbagian Bantuan Hukum Sekretariat Daerah Aries Saputro menambahkan, diterbitkannya Perda Nomor 4 Tahun 2011 mewajibkan seluruh OPD Sidoarjo menjadi KTR maupun KTM yang telah ditetapkan. Pimpinan instansi maupun pimpinan badan usaha bertanggung jawab terhadap pelaksanaan KTR maupun KTM.

"Apabila tanggung jawab tersebut tidak dilakukan dengan baik, maka sanksi administratif berupa denda maksimal Rp 25 juta," katanya.

Aries mengatakan pula, tanggung jawab tersebut meliputi pembuatan dan pemasangan tanda atau petunjuk peringatan larangan merokok. "Selain itu, memberikan peringatan maupun melaporkan kepada pihak yang berwenang apabila mengetahui penjualan rokok di kawasan tanpa rokok," ujarnya.

Menurut dia, aktivitas promosi maupun iklan rokok dilarang di kawasan tanpa rokok, apalagi merokok di tempat tersebut. Karena itu, pimpinan instansi maupun pimpinan badan usaha harus memberikan peringatan apabila menemui orang yang beraktivitas di wilayah yang menjadi tanggung jawabnya.

"Apabila peringatan tersebut tidak dihiraukan, maka bisa dilakukan tindakan pengusiran," ucapnya.

Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan Sidoarjo, dr Stephanus Idong Djuanda mengatakan, tingkat perokok remaja usia 15-19 tahun selalu meningkat setiap tahun. 

"Oleh karena itu, pemerintah terus berupaya membendung meningkatnya jumlah perokok baru di Indonesia. Salah satunya dengan mengeluarkan kebijakan nasional pengendalian tembakau," katanya.

Dia mengatakan, kebijakan tersebut memuat tiga faktor penanganan, salah satunya promotif dan preventif. Dalam penanganan promotif dan preventif dirumuskan kebijakan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di 134 kabupaten kota di 34 provinsi.

"Kebijakan tersebut disambut Pemerintah Kabupaten Sidoarjo dengan menerbitkan Perda Nomer 4 Tahun 2011 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dan Kawasan Terbatas Merokok (KTM)," ucapnya.

Dokter yang akrab dipanggil dr Idong tersebut mengatakan, KTR adalah kawasan yang 100 persen bebas asap rokok. Artinya tidak ditemukan orang maupun ruangan merokok di dalam gedung.

"Selain itu tidak tercium bau rokok maupun ditemukannya puntung rokok. Bahkan dalam kawasan bebas asap rokok tidak boleh ada asbak atau korek api, apalagi iklan promosi rokok, yang ada hanya tanda larangan merokok," ujarnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.