Sukses

Akal Bulus Para Pengedar Sabu Hindari Kejaran Polisi

Liputan6.com, Demak - Joko Susilo tak mengira akal bulusnya ketahuan polisi juga. Pengedar narkoba jenis sabu itu berusaha menghindari kejaran polisi dengan bersembunyi di rumah orangtuanya.

Namun, polisi berhasil menangkapnya. Bahkan, polisi menemukan paket sabu yang disembunyikan tersangka di rak piring di dapur rumah orangtuanya.

Dihubungi Liputan6.com, Kapolres Demak AKBP Sonny Irawan menjelaskan, Joko merupakan satu dari lima tersangka pengedaran narkoba yang sering beroperasi di wilayah perbatasan Kota Semarang dan Kabupaten Demak.

Pengungkapan kasus peredaran narkoba bermula ketika Satresnarkoba Polres Demak menangkap Nikko dan Titis, pengedar narkoba, di sebuah rumah kosong Desa Brambang, Kecamatan Karangawen, Kabupaten Demak.  

"Saat ditangkap, tersangka Nikko dan Titis positif mengkonsumsi metamfetamin (jenis sabu) ketika dilakukan tes urine. Nikko merupakan pengedar sabu," kata Kapolres Demak  AKBP Sonny Irawan seusai gelar perkara di Mapolres Demak,  Selasa, 22 Agustus 2017.

Polisi kemudian mengembangkan kasus tersebut. Dari mulut Nikko, polisi kemudian meringkus dua tersangka kasus narkoba lainnya bernama Munhamir dan Lutfil. Keduanya ditangkap saat bertransaksi narkoba di warung kucing yang terletak di Desa Kebonbatur, Mranggen.

Tersangka Munhamir dikenal licik. Pasalnya, dia berusaha menyembunyikan sabu di dalam sedotan air. Sabu dikemas kecil, dilinting, dan dimasukan dalam plastik, lantas dimasukan ke dalam sedotan.

"Saat Munhamir ditangkap, dari tangannya kita amankan potongan sedotan yang di dalamnya terdapat bungkus plastik berisi sabu," ucap Sonny.

Puncak penangkapan, tambah Kapolres, polisi berhasil menangkap tersangka Joko Susilo. Ia ditangkap di toko milik orangtuanya di Desa Banyumeneng, Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak. Ia ditangkap sesaat setelah menjual paket sabu ke salah satu pelanggannya sehingga polisi total menangkap lima tersangka.

"Semua tersangka merupakan pengedar dan kasus ini kita teruskan ke persidangan. Tidak ada yang kita kenakan rehab," kata Kapolres.

Para tersangka dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukumannya empat tahun penjara.

Saksikan video menarik di bawah ini:

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.