Sukses

Tiada Sesal dari Pembunuh Pasutri Korban Cinta Lama

Pembunuh sadis pasutri yang menikah siri itu beralasan istrinya yang belum resmi diceraikan sudah ditiduri orang.

Liputan6.com, Mojokerto - Hanya berselang sehari, tersangka kasus pembunuhan pasutri (pasangan suami istri) di Dusun Tambak Suruh, Desa Tambak Agung, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, berhasil ditangkap polisi. Ia tidak lain adalah Saiman (55), suami sah dari salah satu korban, yakni Komariah (44).

Kendati demikian, polisi butuh kerja keras untuk menangkap tersangka pembunuhan pasutri nikah siri tersebut. Tim Satuan Reserse Kriminal Polres Mojokerto harus mengejar Saiman sampai ke wilayah asalnya di Sampang, Pulau Madura.

Petugas sempat dibuat gigit jari setelah upaya penggerebekan rumah tersangka berbuah nihil. Ternyata, tersangka tidak berada di rumahnya.

"Kami gerebek di rumahnya tidak ada. Namun, tak lama kemudian, kami menemukannya di pinggiran jalan raya Desa Bucin, Kecamatan Rapah, Kabupaten Sampang," tutur Kapolres Mojokerto, AKBP Leonardus Simarmata, Selasa, 22 Agustus 2017.

Adapun saat gelar perkara di Mapolres Mojokerto, ternyata tidak ada rasa penyesalan sedikit pun dari diri tersangka. Padahal, Saiman telah menghilangkan dua nyawa dengan cara yang sadis.

"Bojoku dikeloni wong (istri saya ditiduri orang)," ujarnya.

Komariah yang dibantai bersama Ahmad Wiyono (50) yang tak lain suami sirinya itu, memang dikabarkan sudah tinggal serumah sejak sepekan terakhir. Atas dasar itulah, tersangka merasa sakit hati. Sebab, dia dan Komariah masih berstatus sebagai pasangan suami istri yang sah.

"Saya enggak pernah cerai dan enggak minta cerai, tapi kata Taufik (anak Komariah dari suami pertama), istri saya beli surat cerai," ucap tersangka.

Amarah tersangka memuncak ketika hari Minggu malam, 20 Agustus 2017, dia datang dari rumah kosnya di Surabaya ke rumah Komariah untuk mengajaknya pulang ke Desa Meten, Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang, Madura. Namun, ajakan itu ditolak mentah-mentah oleh istrinya itu.

"Sakit pak. Saya pulang lagi buat ambil celurit," kata tersangka.

Sayangnya, dari hasil interogasi, senjata tajam berupa celurit yang dipakai pelaku membantai korban tidak bisa ditemukan. "Celurit tersebut telah dibuangnya di Sungai Mertex, Kecamatan Mojoanyar, Kabupaten Mojokerto," kata Kapolres Mojokerto.

Aksi tersangka tergolong pembunuhan berencana. Dia pelaku tunggal dan datang ke lokasi kejadian menggunakan jasa ojek. Polisi bakal menjerat tersangka kasus pembunuhan pasutri itu dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

"Ancaman hukumannya maksimal hukuman mati atau seumur hidup," kata Leonardus memungkasi.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.