Sukses

12 Napi Bandel Lapas Kerobokan Segera Mondok di Nusakambangan

Belasan narapidana Lapas Kerobokan bakal dipindahkan ke Nusakambangan pada 25 Agustus 2017.

Liputan6.com, Denpasar - Kepolisian Daerah Bali dalam waktu dekat berencana memindahkan sekitar 12 orang narapidana ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas II-A Besi di Pulau Nusakambangan, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah. Pemindahan itu dalam rangka pembinaan di lembaga pemasyarakatan.

"Kita akan lakukan pergeseran yang menurut kacamata saya adalah organizer crime. Akan kita geser sejumlah 12 orang ke Lapas Nusakambangan pada 25 Agustus 2017," kata Kapolda Bali Irjen Petrus Golose dalam coffee morning di Denpasar, Selasa (22/8/2017).

Petrus mengatakan narapidana yang dipindahkan tersebut merupakan narapidana yang terjerat kasus kejahatan terorganisasi dan narkotika. Mayoritas para napi itu adalah anggota organisasi kemasyarakatan yang sering berulah di Bali.

"Akan ada dari Laskar Bali, Baladika, Pemuda Bali Bersatu yang akan dipindahkan ke (Lapas) Nusakambangan bersamaan dengan (narapidana) kasus narkotika," ucapnya.

Sedangkan narapidana yang tersangkut kasus narkotika, ujar dia, merupakan narapidana berkewarganegaraan asing. Untuk itu, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Kanwil Hukum dan HAM Provinsi Bali.

"Kalau masih melakukan tindakan yang akan merugikan rakyat Bali, maka akan saya Nusakambangan-kan," ujar Petrus Golose.

Ormas Baladika dan Laskar Bali memiliki daftar perseteruan panjang. Salah satunya terjadi di dalam Lapas Kerobokan pada 22 April 2016 yang dipicu terbunuhnya dua anggota ormas Baladika Bali di dalam lapas.

Kerusuhan itu menjalar ke luar Lapas Kerobokan. Tiga anggota ormas Baladika Bali tewas saat itu, sementara pelakunya diduga berasal dari ormas Laskar Bali. Akibat kerusuhan itu, sejumlah fasilitas di dalam lapas rusak.

Saksikan video menarik di bawah ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.