Sukses

Rencana Kamar Istimewa bagi Napi Narkoba Nusakambangan

Gara-gara narkoba, sejumlah petugas lapas dipecat. Sementara, Kepala UPT Nusakambangan dicopot langsung MenkumHAM.

Liputan6.com, Semarang - Pasca-pengungkapan jaringan peredaran narkotika yang dikendalikan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nusakambangan, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (KemenkumHAM) mengambil langkah dengan memberikan pelayanan khusus bagi pengedar barang terlarang tersebut.

KemenkumHAM berencana menerapkan sistem pengamanan ekstra ketat (maximum security) di lima lembaga pemasyarakatan (lapas). Lapas khusus yang dihuni hanya pengedar narkotika diharapkan menjadi solusi pengurangan peredaran narkotika oleh narapidana dari dalam lapas.

Ma'mun, Plt Dirjen Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) KemenkumHAM, usai membina Kalapas se-Jawa Tengah menjelaskan, pengawasan ekstra ketat diterapkan bagi narapidana berisiko tinggi, khususnya yang tersangkut kasus penyalahgunaan narkoba.

"Untuk bandar tinggi risiko dan narapidana teroris yang tidak bisa dihilangkan akar ideologisnya, maka akan diberlakukan maximum security mulai tahun ini," kata Ma'mun di kantor Kemenkumham Jateng Jalan Dr Cipto, Semarang, Selasa, 15 Agustus 2017.

Pada tahap awal, ada lima lapas yang bakal menerapkan maximum security bagi napi. Utamanya, mereka yang nekat menggunakan ponsel dan bahkan memanfaatkan ponsel untuk mengatur transaksi peredaran narkoba.

Lima lapas yang dimaksud antara lain Lapas Narkotika Kelas I A Batu Nusakambangan Cilacap, Lapas Teroris Pasir Putih Nusakambangan, Lapas Gunung Sindur Cibinong Bogor, Lapas Kelas III Kasongan Kabupaten Katingan Kalsel, dan Lapas Langkat Sumatera Utara.

"Di Lapas itu, kami menempatkan tiap tahanan dengan sistem one sel one man, artinya satu narapidana menempati satu ruang tahanan. Mereka bakal diawasi oleh tim dari KemenkumHAM, polisi dan BNN. Untuk teroris kita libatkan BNPT dibantu kepolisian," urainya.

Penerapan maximum security dimaksudkan untuk menyikapi minimnya jumlah sumber daya manusia yang ada di KemenkumHAM. "Dengan begitu peredaran narkoba dapat dikendalikan," ungkapnya.

Lebih jauh, ia juga mengimbau kepada petugasnya untuk menaati aturan yang berlaku. Jika kedapatan terlibat penyalahgunaan obat-obatan terlarang, ia mengancam bakal mencopot jabatan yang bersangkutan.

"Jika ada petugas yang terlibat langsung kita copot. Sebab selama ini, kebanyakan kasus narkoba melibatkan narapidana dengan bantuan petugas lapas. Ini yang harus kita cegah," ujarnya.

Ia menyatakan ada 232 petugas yang diproses hukum karena terlibat kejahatan di dalam lapas. Temuan tersebut ia dapatkan dari laporan tiga bulan sekali di kantor lapas. Dari jumlah petugas sebanyak itu, katanya, 23 petugas dipecat.

"Sudah ada 23 yang dipecat termasuk Kepala UPT Nusakambangan yang dicopot langsung oleh MenkumHAM Yassona Laoly," ucapnya.

Sementara itu, Kepala Lapas Kelas I A Batu Nusakambangan, Sujonggo juga sedang mempertimbangkan penerapan maximum security pada lapasnya. Untuk saat ini, pihaknya tengah memetakan jumlah narapidana kelas berat yang ditahan di sana.

"Untuk konsep ruang tahanannya, sedang kita persiapkan dengan matang," kata Sujonggo.

Saksikan video menarik di bawah ini:

[vidio:https://www.vidio.com/watch/822099-unik-balap-lari-panggul-gabah-nyonggah-ala-petani-cilacap]

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini