Sukses

Sanksi Berat Intai PNS yang Tak Ikut Upacara HUT RI ke 72

kehadiran OPD dan ASN pada upacara peringatan HUT RI, pada setiap tahunnya mengalami penurunan.

Liputan6.com, Batang - Guna menumbuhkan rasa nasionalisme sebagai warga Negara Republik Indonesia, Bupati Batang, Wihaji mengeluarkan surat edaran dengan nomor 800/117 tentang Rangkaian kegiatan Hari Ulang Tahun ke-72 tahun 2017.

Sekda Batang, Nasikhin mengatakan, surat edaran tersebut ditujukan untuk semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan lembaga pendidikan serta semua Aparatur Sipil Negara (ASN) agar menghadiri dan mengikuti upacara bendera dengan sungguh-sungguh.

"Seluruh OPD dan ASN wajib mengikuti upacara bendera, detik-detik Proklamasi, upacara penurunan bendera, dan serenada. Kami juga mengimbau agar mengikuti upacara dengan tertib dan tepat waktu," ucap Nasikhin, Rabu 16 Agustus 2017.

Menurut dia, kehadiran OPD dan ASN pada upacara peringatan HUT RI pada setiap tahunnya mengalami penurunan.

"Kami amati ada penurunan drastis di upacara peringatan HUT RI. Kami harap tahun ini tidak terjadi karena ada surat edaran sebelumnya," jelasnya.

Rencananya, daftar hadir juga akan diedarkan untuk mendisiplinkan para PNS tersebut. Sehingga, para PNS yang tidak hadir tanpa ada alasan sebelumnya akan mendapat sanksi yang tegas.

"Bagi PNS yang dengan sengaja tidak mengikuti kegiatan rangkaian HUT RI ke-72 tanpa alasan yang jelas akan ditindak dengan tegas," katanya.

Sedangkan khusus untuk kepala sekolah dan pimpinan lembaga pendidikan, diminta untuk membimbing dan mendisiplinkan para siswa agar mengikuti kegiatan upacara.

 

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.