Sukses

Modus Pencuri Telepon Genggam Penunggu Pasien

Spesialis pencuri telepon genggam milik penunggu pasien biasanya beraksi saat korban tidur.

Liputan6.com, Purbalingga - Aksi tak terpuji dilakukan seorang pria berinisial KH (45) warga Desa Sinduraja, Kecamatan Kaligondang, Purbalingga. Bukannya menjenguk atau bersimpati terhadap orang yang sedang sakit, Ia malah menggondol telepon genggam para penunggu pasien.

Dalam sehari dia bisa menggasak tiga buah telepon genggam. Aksi terbarunya pada Sabtu dini hari 12 Agutus 2017 di Rumah Sakit Goeteng Tarunadibrata Purbalingga.

Ia dipergoki oleh salah seorang korbannya. KH pun diteriaki maling dan ditangkap oleh sejumlah warga yang berada di sekitar lokasi. Ia sempat hendak dihakimi warga yang geram akan ulahnya. Namun pelaku dapat diselamatkan satpam rumah sakit dari amuk masa dan kemudian diserahkan ke Polsek Purbalingga.

Kapolsek Purbalingga AKP Riyatnadi mengatakan bahwa pelaku beraksi pada dini hari di ruang tunggu pasien rumah sakit. Aksinya dilakukan dengan memanfaatkan kelengahan pemilik telepon genggam saat menunggu pasien. Ketika para penunggu pasien sedang tertidur, pelaku langsung beraksi.

“Modus yang dilakukan pelaku dengan berkeliling mencari sasaran di dalam rumah sakit. Saat menjumpai ada telepon genggam ditinggal tidur pemiliknya kemudian diambil dan dibawa kabur,” ujar kapolsek.

Hari itu, pelaku sudah mencuri dua telepon genggam di lokasi tersebut. Saat mengambil telepon untuk ketiga kalinya, aksinya diketahui korban yang bernama Sujarti hingga akhirnya diteriaki maling dan ditangkap warga.

“Dari tangan pelaku, diamankan barang bukti berupa tiga buah telepon genggam yaitu merk Samsung, Smartfren dan Evercross,” ucap Kapolsek.

Setelah dilakukan pemeriksaan di TKP dan meminta keterangan sejumlah saksi, diketahui telepon genggam yang dicuri adalah milik korban bernama Dimas Candra Subekti (19) warga Desa Meri, Kecamatan Kutasari, Purbalingga, Sujarti (40) warga Desa Sidanegara, Kecamatan Kaligondang, Purbalingga, dan Andwy Ganda Dirgantara (20) warga Desa Karangcegak, Kecamatan Sumbang, Kabupaten Banyumas.

Menurut pengakuan tersangka, aksinya mencuri telepon genggam di rumah sakit dilakukan karena butuh uang. Tersangka juga mengaku pernah dihukum karena melakukan pencurian sepeda di desanya.

“Pelaku saat ini sudah diamankan di polsek dan masih dalam pemeriksaan lebih lanjut. Kepadanya dikenakan pasal 362 KUHP tentang Pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara,” ujar Kapolsek.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini