Sukses

Penanam 3 Batang Ganja Divonis 4 Tahun Penjara

Sebelumnya petani penanam tiga batang ganja itu dituntut lima tahun penjara.

Liputan6.com, Batusangkar - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batusangkar, Sumatera Barat, menjatuhkan vonis hukuman pidana penjara selama empat tahun ke terdakwa penanam tiga batang ganja dalam kantong plastik hitam. Terdakwa Dedi Lendra (36), terbukti melanggar Pasal 111 ayat 1 jo Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Setelah menjalani persidangan dengan mendengarkan keterangan saksi dan memeriksa alat bukti di persidangan, terbukti secara sah bersalah sebagaimana yang diatur dalam UU Nomor 35 tahun 2009," kata Ketua Majelis Hakim Chandra Nurendra Adiyana di PN Batusangkar, Senin (7/8/2017), dilansir Antara.

Selain divonis empat tahun penjara, majelis hakim dengan anggota Mery Yenti dan Indra Muharam, juga mewajibkan penanam ganja untuk membayar denda sebesar Rp800 juta, subsider dua bulan penjara.

Atas vonis tersebut terdakwa warga Kecamatan Lintau Buo Utara yang berprofesi sebagai petani ini menerima vonis tersebut. Jaksa penuntut umum juga menyatakan menerima.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dicky Wirabuana yang menuntut dengan hukuman pidana penjara selama lima tahun. Dalam persidangan, Majelis Hakim memerintahkan dan menetapkan barang bukti berupa tiga batang ganja disita untuk dimusnahkan.

Saksikan Video Menarik di Bawah Ini;

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.