Sukses

Berbekal Foto Wanita Cantik, Pria Surabaya Raup Rp 50 Juta

Tak hanya lewat foto wanita cantik, pria Surabaya itu juga bisa meyakinkan para pria dengan suara yang mirip dengan suara perempuan.

Liputan6.com, Surabaya – Seorang warga Simorejosari B Gang 11 Surabaya bernama Febrianto menipu sejumlah pria lewat media sosial. Berbekal foto wanita cantik, sejumlah pria terpedaya dengan rayuannya.

Menggunakan nama Kirana, Febrianto beredar di aplikasi chatting Beetalk. Para lelaki juga tak bakal menyangka jika Kirana seorang lelaki sekali pun mereka meneleponnya. Pasalnya, suara Febrianto bisa dibuat semirip mungkin dengan suara perempuan.

Kepala Unit Resort Kriminal (Kanit Reskrim) Polsek Jambangan Iptu Agus Eko mengatakan, selama beraksi Febrianto meraup Rp 50 juta dari lima pria yang diperdayainya. Salah seorang korban bahkan mengalami kerugian sebesar Rp 39 juta.

Kepada para korbannya, Febrianto mengatakan dia sedang sakit dan meminta sejumlah uang untuk berobat. Karena tak tega ditambah iming-iming rayuan berhubungan badan, korban mentransfer sebanyak lima kali hingga total mencapai Rp 30 juta.

"Saya berpura-pura sakit dan meminta sejumlah uang kepada korban untuk berobat. Kenalan sama korban sudah sebulan, Pak," kata Febrianto di Mapolsek Jambangan, Sabtu, 5 Agustus 2017.

Korban menyadari dirinya tertipu setelah wanita cantik jadi-jadian itu selalu berkelit saat diajak tatap muka. "Para korban pria gay ini baru sadar telah menjadi korban penipuan setelah beberapa kali diajak ketemu korbannya. Namun pelaku selalu saja berdalih sedang bekerja dan berada di luar kota," kata Agus Eko.

Berbekal laporan-laporan dari korban, Tim Anti Bandit Polsek Jambangan menyelidiki kasus tersebut. "Ternyata saat dilakukan pengecekan, tersangka berada di Surabaya," ucap Agus.

Dalam penangkapan itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua unit ponsel, buku rekening atas nama pelaku, satu unit TV, DVD, tas ransel, sepasang sepatu, baju, jaket, dan tiga buah celana yang dibeli dari hasilnya menipu.

Atas perbuatannya, wanita cantik jadi-jadian itu dijerat Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 28 ayat (1) UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi EIektronik (ITE) dengan hukuman pidana selama-lamanya 6 tahun penjara.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini