Sukses

Misteri Jasad Sepasang Kekasih yang Berimpitan di Bukit Terkuak

Polisi awalnya menduga sulit memecahkan misteri pembunuhan sepasang kekasih yang jasadnya ditemukan bertindihan di bukit.

Liputan6.com, Bangkalan - Misteri pembunuh sepasang kekasih yang mayatnya ditemukan di Bukit Pantai Rongkang, Kecamatan Kwanyar, berhasil diungkap Satuan Reserse Kriminal, Polres Bangkalan, Jawa Timur.

Semula kasus ini diperkirakan bakal sulit terungkap. Pasalnya, jasad yang ditemukan pada 22 Juli 2017 sudah membusuk. Bahkan, sebagian kepala sudah jadi tengkorak. Namun, berkat kerja keras polisi dan bantuan warga, pembunuh pasangan kekasih tertangkap 10 hari kemudian pada 1 Agustus 2017.

Kapolres Bangkalan AKBP Anissullah M Ridha mengatakan, terungkapnya para pelaku berkat informasi masyarakat. Diketahui sepeda motor Beat yang memiliki ciri sama dengan milik korban dipakai seseorang bernama Mohammad Jeppar (28), warga Desa Kwanyar. Polisi lantas mendalami informasi itu dan berhasil menangkap Jeppar di kawasan Jembatan Suramadu.

Dari Jeppar inilah kemudian diketahui ada empat pembunuh lain. Namun, hanya dua yang berhasil ditangkap, yaitu Mohammad (32), warga Kwanyar Barat, dan Mohammad Hajir (53), warga Dlemmir Barat.

Sementara, dua pelaku lain, yaitu Mat Betah (35), warga Desa Betah Barat, dan Sohib (33), warga Kwanyar Barat, masih buron dan telah dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO). "Kami juga menyita perhiasan kalung dan cincin milik korban," kata Kapolres Anis, Jumat (4/8/2017).

Nahas yang menimpa dua remaja bernama Ahmat (20) dan Ani (17) terjadi Mei 2017 lalu. Saat itu mereka berkunjung ke Pantai Rongkang yang dikenal rawan pembegalan.

Kemudian melintas Jeppar yang melihat sepasang kekasih itu. Jeppar, residivis kasus jambret, berniat merampok. Dia kemudian mengajak dua tersangka lain yang kebetulan sedang menyabit rumput tak jauh dari TKP. Jeppar masih sempat membeli lakban dan mengajak dua tersangka lain.

Sekembalinya ke TKP, lima pria itu menghabisi Ahmat lebih dahulu. Baru kemudian Ani dibunuh dengan cara dicekik. Sebelum dibunuh, Ani disetubuhi bergiliran oleh pelaku.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 340 KUHP dan atau 339 KUHP dan atau 365 ayat 4 KUHP juncto pasal 80 ayat 3 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. "Ancamannya pidana seumur hidup," kata Kapolres Anis.

Saksikan video menarik di bawah ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.