Sukses

Kisah Pilu Nenek Sebatang Kara Pemulung Sampah Laut

Perampok tega menggondol uang sumbangan yang baru saja diterima nenek sebatang kara.

Liputan6.com, Pinrang - Nasib malang menimpa I Mari. Nenek yang hidup sebatang kara di pesisir pantai Desa Waetuwo, Kecamatan Lanrisang, Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan (Sulsel), menjadi korban perampokan.

Perampokan yang disertai penganiayaan itu terjadi pada Minggu, 30 Juli 2017. Saat itu, sang nenek baru saja menerima uang sumbangan sebesar Rp 1 juta dari seseorang yang tak dikenalnya. I Mari belum menikmatinya, namun uang pemberian tersebut langsung raib dibawa perampok beberapa jam setelahnya.

"Iya dia dirampok pada Minggu (30 Juli 2017) sore," ucap Kapolres Pinrang, AKBP Adhi Purboyo, kepada Liputan6.com, Selasa, 1 Agustus 2017.

Polisi pun bergerak cepat. Tak sia-sia, sehari usai perampokan, sang pelaku diringkus polisi. Si perampok dibekuk di kediamannya, Senin, 31 Juli 2017.

"Dia adalah Saparuddin alias Sapa. Pria berusia 43 tahun itu diamankan di kediamannya, Desa Padaelo, Kecamatan Mattirobulu," sebut Adhi.

Ketika itu, Adhi menjelaskan, Saparuddin hendak pergi ke tambaknya yang berada tak jauh dari rumah I Mari. Saat pulang dari tambaknya, pelaku kemudian menjalankan aksinya.

"Pelaku terlebih dahulu mengambil balok kayu di kolong rumah I Mari, lalu naik ke dalam rumah dan melancarkan aksinya," tutur Kapolres Pinrang.

Sang nenek terpaksa menyerahkan seluruh uangnya lantaran dipaksa dan diancam dengan balok kayu. Bahkan, Saparuddin sempat menghantam tangan kiri I Mari dengan balok kayu hingga mengakibatkan tangan kiri sang nenek memar.

Usai menjalankan aksinya, sang perampok langsung pergi meninggalkan rumah I Mari. Ia bergegas kembali ke tambaknya, hingga akhirnya ditangkap polisi esok harinya.

Tersangka yang merampok nenek sebatang kara di pesisir pantai Desa Waetuwo, Kecamatan Lanrisang, Pinrang, Sulsel. (Liputan6.com/Fauzan)

Kini, Saparuddin meringkuk di sel tahanan Kantor Polres Pinrang. Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti uang sebesar Rp 300 ribu dan balok kayu yang digunakannya untuk mengancam I Mari.

Adhi menambahkan, Saparuddin diancam dengan Pasal 365 ayat 1 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan. "Ancaman hukumannya itu tujuh tahun penjara," ia menambahkan.

Adapun I Mari adalah perempuan berusia 85 tahun yang hidup sebatang kara di pesisir pantai Desa Waetuwo, Kecamatan Lanrisang. Ia bertahan hidup hanya dengan memungut sampah plastik yang tersapu ombak ke bibir pantai. Sampah itu dikumpulkannya lalu dijual.

Sebelumnya, nenek korban perampokan itu hidup sebatang kara di sebuah gubuk berukuran 2x4 meter yang dibangunnya sendiri. Kehidupan I Mari ini berhasil menggugah hati Pemerintah Kabupaten Pinrang. Pemerintah setempat kemudian membangunkan rumah baru yang lebih layak untuk I Mari di lokasi yang sama.

Saksikan video menarik di bawah ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.