Sukses

Calon Haji Mundur ke Tanah Suci Gara-Gara Vaksin Meningitis

Setidaknya lima calon haji mundur berangkat ke Tanah Suci gara-gara belum divaksin meningitis.

Liputan6.com, Surabaya - Para jemaah calon haji wajib divaksinasi meningitis untuk mencegah terpapar virus yang menyebabkan terjadinya infeksi pada selaput otak dan sumsum tulang belakang. Namun, petugas kesehatan dari Bojonegoro luput memvaksinasi sejumlah calon haji.

Hal tersebut mengakibatkan penundaan keberangkatan sejumlah calon haji yang semestinya masuk Kloter 15 di Embarkasi Sukolilo. Salah satunya Chosia'ah asal Desa Jumput Sukosewu, Bojonegoro, Jawa Timur.

"Setelah melakukan kroscek kesehatan di sini, ibu saya langsung dirujuk ke poliklinik embarkasi. Katanya, tidak munculnya data tentang vaksinasi meningitis sejenisnya," ujar Ahmad Saiful, putra Chosia'ah yang ditemui di Asrama Haji Sukolilo, Surabaya, Selasa, 1 Agustus 2017.

Saiful menyebut ibunya baru bisa berangkat ke Tanah Suci dua pekan lagi. Hal itu justru menimbulkan persoalan baru.

"Saya datang jauh dari Jawa Tengah, terus siapa ini yang bertanggung jawab?" ucapnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Bidang Kesehatan PPIH Embarkasi Surabaya, Zainul Mukorobin yang ditemui di Klinik Asrama Haji Surabaya menegaskan vaksin meningitis wajib bagi seluruh calon haji. Selain mencegah jemaah tertular, vaksin juga mencegah jemaah membawa pulang penyakit menular.

"Di negara yang terkenal padang pasirnya itu pernah terserang wabah meningitis pada tahun 1987 dan 2000. Untuk mencegahnya, negara bagian manapun yang akan mengirimkan warga negaranya untuk menunaikan rukun Islam kelima itu agar melakukan vaksinasi, terutama meningitis," kata Zainul.

Bagi calon haji yang terdeteksi belum divaksin meningitis, pihaknya akan mengeluarkan surat tidak laik terbang. Tercatat lima calon haji yang hendak berangkat ternyata belum divaksinasi. Untuk itu, keberangkatan mereka ditunda hingga dua pekan ke depan.

"Saya pastikan langsung dirujuk ke RSU Haji untuk dilakukan vaksinasi dan menunggu hingga sistem antibodi kebal yang biasanya selama 14 hari. Setelah itu, kami berikan surat laik terbang," ujar Zainul.

Saksikan video menarik di bawah ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.