Sukses

Nasib 4 Guru Cilacap yang Jadi Pengurus HTI

Guru yang jadi pengurus HTI lebih prioritaskan organisasi dibanding tugas kedinasan.

Liputan6.com, Cilacap - Pemerintah Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah mengidentifikasi ada sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) Cilacap yang dipastikan menjadi pengurus atau anggota Ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Empat diantaranya adalah guru dan tenaga kependidikan.

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Cilacap, Warsono, mengatakan mereka terdata sebelum Ormas HTI dibubarkan oleh pemerintah. Pendataan dilakukan terkait dengan penyebaran ajaran radikal dan dukungan pendirian negara khilafah yang diduga terjadi di sekolah-sekolah Kabupaten Cilacap.

Bahkan, kata Warsono, dia telah menerbitkan surat peringatan kepada empat orang tersebut. Namun, saat itu, peringatan bukan lantaran HTI dilarang, melainkan karena kinerja buruk keempat pegawai ini. Mereka disebut lebih memilih organisasi dari pada merampungkan pekerjaan kedinasan.

"Bukan terindikasi, memang betul anggota HTI. Setidaknya ada empat," kata Warsono saat dihubungi Liputan6.com, Selasa, 1 Agustus 2017.

Terkait pembubaran HTI oleh pemerintah, Warsono menegaskan pihaknya kembali mendata pegawai-pegawai yang sebelumnya dilaporkan menjadi anggota atau simpatisan ormas radikal. Hal itu untuk mengantisipasi kemungkinan mereka kembali menjadi pengurus, anggota atau simpatisan Ormas yang sudah dibubarkan pemerintah itu.

"Saya selalu koordinasi dengan Pak Kapolres, melalui teman-teman kita di intel. Terkait dengan pengumuman dari Jakarta tentang HTI, maka kita sekarang menyisir lagi, teman-teman yang teridentifikasi anggota (HTI) itu, masih melakukan gerakannya atau tidak," ujarnya.

Warsono juga mengatakan, begitu HTI dilarang oleh pemerintah, pihaknya mengumpulkan seluruh kepala sekolah, mulai SD, SLTP hingga SLTA seluruh Cilacap.

"Kita kerahkan teman-teman pengawas untuk menyisir kemungkinan masih adanya aktivitas teman-teman kita di Dinas Pendidikan yang masih aktif menjadi anggota HTI," imbuhnya.

Warsono mengemukakan, pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Polres Cilacap dan Bakesbangpol Cilacap untuk meminimalisir menyusupnya paham radikal kepada anak didik. Selain itu, Dinas Pendidikan juga berkomunikasi intensif dengan Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah dan beberapa ormas lain untuk saling bertukar informasi gerakan radikal di lingkungan pendidikan Cilacap.

"Saat ini masih didata lagi, kita klarifikasi lagi. Kalau terbukti menjadi anggota atau pengurus HTI, maka sanksi akan diberikan sesuai UU ASN. Sanksi ringan berupa teguran atau peringatan, hingga sanksi berat berupa penundaan kenaikan pangkat hingga pemecatan," kata Warsono.

Dihubungi terpisah, Sekretaris Dewan Pengurus Daerah (DPD) Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Cilacap, David Dwinanto menyatakan seluruh kegiatan HTI di Cilacap berhenti total pasca-pengumuman pembubaran HTI oleh pemerintah.

Menurutnya, kegiatan itu dihentikan lantaran kepengurusan Cilacap tak lagi bisa mengatasnamakan HTI lantaran sudah dibubarkan. Itu sebabnya pula, Surat Keputusan (SK) yang diterbitkan oleh DPP HTI dianggap sudah tak berlaku lagi.

"Yang jelas, saya bukan atas nama siapa-siapa lagi karena kan HTI sudah dibubarkan. Otomatis SK itu kan sudah tidak ada gunanya sama sekali. Maaf, Saya tidak bisa, mengatakan apa-apa," ujar David.

 

Saksikan video menarik di bawah ini:

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.