Sukses

Nekat Bawa Rokok Dua Slop, Calon Haji Didenda Rp 35 Juta

Calon haji yang membawa rokok melebihi 200 batang atau satu slop bakal terkenal denda senilai 10 ribu riyal saat tiba di Tanah Suci.

Liputan6.com, Boyolali Merokok menjadi candu bagi mereka yang memiliki kebiasaan mengisap tembakau. Tapi ada baiknya merokok dibatasi dulu bagi yang akan melakukan ibadah haji. Lantaran pemerintah Arab Saudi memberlakukan denda 10.000 riyal bagi anggota jemaah haji yang kedapatan membawa lebih dari satu slop saat tiba di Tanah Suci.

Larangan membawa rokok dalam jumlah banyak telah disampaikan petugas haji di Asrama Haji Donohudan, Boyolali, Jawa Tengah, kepada para calon haji yang akan masuk ke asrama.

Petugas memberikan informasi jika setiap anggota jemaah calon haji hanya diperbolehkan membawa rokok sebanyak 200 batang atau satu slop, tidak lebih. Jika melebihi batas itu, denda 10 ribu riyal atau setara Rp 35 juta bakal menanti.

Tak pelak, besarnya denda tersebut membuat sejumlah calon haji yang menyimpan rokok di tas koper dengan jumlah melebihi batas ketentuan kebingungan. Tak ingin kena denda, mereka langsung menghubungi petugas yang mengurusi bagasi di asrama haji.

Para calon haji tersebut bergegas mencari koper miliknya yang sudah ditumpuk rapi petugas bagasi. Setelah itu, mereka membongkar tali yang mengikat erat kopernya untuk dibuka guna mengambil rokok yang jumlahnya berlebih.

Koper milik calon jemaah haji terihat menumpuk di gudang bagasi Asrama Haji Donohudan Boyolali, Selasa (1/8).(Liputan6.com/Fajar Abrori)

Kasubag Humas PPIH Embarkasi Solo, Badrus Salam mengatakan aturan pembatasan membawa rokok dalam jumlah 200 batang atau satu slop mulai diberlakukan pemerintah Arab Saudi pada masa pelaksanaan ibadah haji tahun ini.

"Baru tahun ini aturan itu terapkan. Ketika dulu belum ada sanksi aturan itu, para jemaah yang akan berangkat haji membawa rokok dalam jumlah banyak. Tetapi kini pada ketakutan," kata dia ketika ditemui di Asrama Haji Donohudan, Boyolali, Selasa, 1 Agustus 2017.

Ketentuan tersebut, dijelaskan Badrus, telah disampaikan kepada jemaah haji yang masuk ke asrama. "Ya jumlah sebanyak 200 batang itu setara dengan satu slop rokok. Jadi di atas jumlah itu tidak diperbolehkan," ujarnya.

Dengan adanya aturan itu, menurut Badrus, jemaah haji tampak kaget. Lantas, mereka langsung memberitahukan kepada petugas jika jumlah rokok yang dibawa melebihi aturan tersebut. Tas koper yang berisi rokok itu pun langsung dibongkar untuk mengurangi jumlah bawaan rokoknya.

"Kemarin kami melihat ada beberapa (anggota) jemaah yang ketakutan dan cepat-cepat melapor petugas untuk mengambil kelebihan jumlah rokoknya di koper bagasi," ujarnya.

Menurut dia, jika calon haji tetap nekat membawa rokok dengan jumlah banyak, sanksi denda sebesar 10 ribu riyal akan dikenakan kepada pelanggar aturan tersebut. "Rokok boleh membawa, tetapi hanya satu slop. Jika lebih, siap-siap kena denda yang jumlah jika dirupiahkan setara Rp 35 juta. Jumlah itu sama dengan satu kali biaya naik haji," ia menjelaskan.

Saksikan video menarik di bawah ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.