Sukses

Bocah 7 Tahun Dicabuli Tetangga di Kebun Jagung

Pelaku menggendong korban ke belakang rumah hingga sampai ke kebun jagung milik warga.

Liputan6.com, Gorontalo - Nasib nahas dialami bocah perempuan berinisial SP, warga Lemito, Kabupaten Pohuwoto. Bocah tujuh tahun itu menjadi korban pencabulan yang dilakukan oleh HJ. Ironisnya, HJ tak lain adalah tetangga korban.

Informasi yang diperoleh Liputan6.com, kejadian itu bermula pada Kamis, 27 Juli 2017. Saat itu, korban tengah ditinggal pergi ibunya dan hanya seorang diri di dalam rumah. Saat itu pula, HJ datang ke rumah korban.

Pelaku yang mengetahui korban sendirian, langsung menggendong korban ke belakang rumah hingga sampai ke kebun jagung milik salah satu warga. Di sana, pelaku kemudian membujuk SP untuk tidak berisik dan meminta korban agar berhubungan intim, layaknya suami istri.

Tapi, korban yang masih belia ini, menolak ajakan pelaku. Korban bahkan memohon agar diantar kembali ke rumah ibunya. Namun, permohonan bocah itu tak lantas membuat pelaku mengurungkan niat jahatnya. Ia pun memaksa korban berbuat yang tidak senonoh itu.

Perbuatan jahat HJ akhirnya terbongkar saat SP melaporkannya kepada keluarga, beberapa hari setelah kejadian itu. Keluarga korban langsung terkejut mendengar laporan itu.

Korban yang masih berusia tujuh tahun itu kemudian dibawa ke puskesmas untuk menjalani visum. Hasil visum menyatakan, SP pernah berhubungan intim. Keluarga korban pun melaporkan kejadian ini kepada pihak yang berwajib. Akibat perbuatan bejatnya, HJ kini mendekam di ruang tahanan Polres Pohuwato.

Saat dikonfirmasi, Kasat Reskrim Polres Pohuwato, AKP Eka Chandra, membenarkan bahwa telah terjadi tindak kekerasan seksual (pencabulan) pada anak di bawah umur, di salah satu desa Kecamatan Lemito, Kabupaten Pohuwato.

"Dari laporan yang kami terima, pelaku berinisial HJ telah melakukan tindak pidana pencabulan kepada korban yang berinisial SP yang masih berumur tujuh tahun," ia menjelaskan.

Chandra menambahkan, berdasarkan keterangan pelaku, pelaku di bawah pengaruh minuman keras atau miras, sehingga berbuat bejat. "Pelaku akan dikenakan Pasal 81 ayat 1 tentang Perlindungan Anak," sebut dia.

Saksikan video menarik di bawah ini:



* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.