Sukses

Akhir Bahagia Ibu Nuril yang Terjerat UU ITE

Hakim Pengadilan Negeri Mataram, NTB, membebaskan Baiq Nuril Maknun atau Ibu Nuril dari seluruh dakwaan penuntut umum.

Liputan6.com, Mataram - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), membebaskan Baiq Nuril Maknun atau Ibu Nuril dari seluruh dakwaan penuntut umum. Ibu Nuril adalah terdakwa dalam kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE.

"Karena kesalahan terdakwa dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, maka majelis hakim telah cukup alasan dan membebaskan terdakwa dari dakwaan penuntut umum," ucap Ketua Majelis Hakim Albertus Husada dalam sidang terbuka di Pengadilan Negeri Mataram, Rabu, 26 Juli 2017, dilansir Antara.

Karena itu, Baiq Nuril Maknun dalam putusan itu dinyatakan tidak bersalah melanggar dakwaan Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Usai mendengar pernyataan ketua majelis hakim, pengunjung sidang yang sebagian besar merupakan keluarga dan partisipan pendukung Ibu Nuril segera mengucapkan syukur.

Suami Ibu Nuril, Lalu Isnaini, yang selalu setia mengikuti proses hukum istrinya itu juga turut mengucap syukur dan terharu mendengar keputusan majelis hakim tersebut.

"Saya pribadi bersyukur dan berterima kasih kepada majelis hakim yang sudah memberikan keputusan yang adil bagi istri saya," kata Isnaini.

Hal senada disampaikan oleh Ibu Nuril. Dia tidak lupa berterima kasih kepada seluruh masyarakat yang selama ini sudah banyak memberikan dukungan.

"Saya sangat berterima kasih kepada seluruh pihak yang sudah mendukung saya, mungkin hanya Allah SWT yang bisa memberikan balasannya," tutur Ibu Nuril.

Saksikan video menarik di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Kronologi Kasus

Sebelumnya, Baiq Nuril atau Ibu Nuril, staf SMAN 7 Mataram, dijadikan tersangka kasus UU ITE karena diduga menyebarkan rekaman pembicaraan berbau mesum yang dilakukan oleh Kepala Sekolah SMAN 7 Mataram berinisial M dengan dirinya.

Akibat rekaman tersebut, M kemudian memecat Nuril dari sekolah. Selanjutnya, M diberhentikan dari jabatannya sebagai kepala sekolah. Diduga akibat diberhentikan dari jabatannya, M kemudian melaporkan Nuril ke polisi atas tuduhan menyebarkan rekaman tersebut pada Maret 2017.

Ibu tiga anak itu harus mendekam di tahanan sejak 27 Maret 2017. Berbagai dukungan dan petisi untuk membebaskan Nuril terus mengalir dari berbagai pihak, termasuk Wakil Wali Kota Mataram Mohan Roliskana, yang bersedia menjadi penjamin untuk penangguhan penahanan.

Hal itu dilakukan karena Ibu Nuril dianggap tidak bersalah dan menjadi korban atau dikriminalisasikan oleh kepala sekolah berinisial M tersebut.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.