Sukses

Imigrasi Jember Tolak Ratusan Pemohon Paspor Diduga TKI Ilegal

Banyak pemohon yang mengaku membuat paspor dengan alasan berkunjung, khususnya yang ke Malaysia.

Liputan6.com, Jember - Pihak Kantor Imigrasi Klas II Jember, Jawa Timur, menolak sebanyak 334 permohonan pengajuan paspor dalam sebulan, yakni sejak Juni hingga Juli 2017. Penolakan tersebut ditengarai karena diduga akan digunakan oleh pemohon untuk menjadi tenaga kerja Indonesia (TKI) ilegal.

"Penolakan tersebut bukan tanpa sebab, namun karena kami sedang melakukan pemeriksaan ketat terhadap para pemohon paspor agar tidak disalahgunakan, terutama paspor untuk TKI," ucap Kepala Kantor Imigrasi Klas II Jember, Rudiara R Kosasih dalam keterangan tertulis, Selasa, 25 Juli 2017.

Rudiara menjelaskan, beberapa penyebab ditolaknya permohonan paspor tersebut karena beberapa hal. Di antaranya, adanya perbedaan data yang tercantum pada berkas syarat pemohon seperti kartu tanda penduduk (KTP), kartu keluarga (KK), dan akta kelahiran.

"Syarat utama untuk mengajukan paspor sesuai dengan Standar Operasional dan Prosedur (SOP) Imigrasi se-Indonesia adalah data di KTP, KK, dan akta atau ijazah harus sesuai," kata Rudiara.

Sedangkan khusus pemohon paspor untuk bekerja di luar negeri juga banyak ditolak, bahkan mendominasi penolakan. Sebab, para pemohon paspor tidak memiliki rekomendasi dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) setempat dan Badan Nasional Perlindungan dan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI).

"Karena perbedaan data dan tidak adanya rekomendasi tersebutlah yang membuat kami harus menolak permohonan pengajuan paspor," ujar dia.

Rudiara menegaskan, selain dari data dan rekomendasi Disnakertrans, penolakan pengajuan paspor juga disebabkan karena adanya indikasi yang mengarah kepada dugaan penyalahgunaan paspor oleh pemohon. Indikasi tersebut diketahui saat proses wawancara antara petugas dan pemohon paspor.

"Banyak yang mengaku membuat paspor dengan alasan berkunjung, khususnya yang ke Malaysia. Tapi, setelah diberikan pertanyaan lanjutan, pemohon tersebut menjawab dengan jawaban yang membingungkan," kata dia.

Alhasil, permohonan paspor itu masuk indikasi akan disalahgunakan. "Jadi, pengajuannya kami periksa dan jika terbukti akan disalahgunakan, maka kami proses dan kami tolak," Rudiara memungkasi.

Saksikan video menarik di bawah ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.