Sukses

Usai Cabuli Anak Tiri, Pria Riau Kabur Sambil Sandera Bayi

Pria Riau itu mengancam akan membunuh anak tiri dan istrinya sebelum kabur sambil menyandera bayi perempuannya.

Liputan6.com, Pekanbaru - Tahu dilaporkan sang istri karena mencabuli anak tirinya, TL kabur sambil menyandera anak perempuannya yang masih berumur enam bulan. Beberapa hari dalam pelarian, suami dari IK itu akhirnya ditangkap petugas dari Polres Kampar.

"Saat ini tersangka sudah di Mapolres untuk pengusutan lebih lanjut," kata Kabid Humas Polda Riau Kombes Guntur Aryo Tejo, Senin petang, 24 Juli 2017.

Guntur menerangkan, pencabulan itu diketahui IK ketika melihat anaknya EL (13) pulang ke rumah. Kepada sang ibu, korban menyebut telah dicabuli oleh bapak tirinya tersebut.

"Kepada saksi, korban juga mengaku telah dicabuli oleh ayahnya 10 kali," kata mantan Kapolres Pelalawan ini.

Tak lama setelah pengakuan mengejutkan ini, suami IK pulang ke rumah. Ia langsung diberondong pertanyaan oleh sang istri perihal pengakuan anaknya. Karena didesak, pria itu mengakui perbuatannya, tetapi ia mengancam akan membunuh istri dan anak tirinya jika pencabulan itu dilaporkan ke polisi.

"Katanya mau memotong kaki dan tangan korban jika kejadian ini dilaporkan ke polisi," ucap Guntur.

Karena ketakutan, istri TL lalu membawa pergi putrinya dari rumah dan menemui keluarga supaya kasus ini dilaporkan ke Polres Kampar. Mendapat laporan, petugas langsung menyelidiki dan menetapkan pelaku sebagai tersangka untuk selanjutnya ditangkap.

Tahu dirinya dilaporkan, pria Riau itu langsung kabur dari rumah dengan membawa anak perempuannya yang masih berusia enam bulan sebagai sandera. Dia pun lari ke arah Kecamatan Tapung dengan menaiki kendaraan roda empat.

"Pelaku juga melarikan anak paling kecil dari istrinya yang masih berumur enam bulan," ucap Guntur.

Jejak pelaku akhirnya terlacak setelah warga setempat melihatnya berada di salah satu pasar kecamatan tersebut. Petugas langsung menyisir lokasi dan pelaku akhirnya ditangkap serta dibawa ke Mapolres Kampar untuk diproses.

Atas perbuatannya, ayah tiri cabul itu dijerat Pasal 81 juncto 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 285 KUHP.

 

Saksikan video menarik di bawah ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.