Sukses

Pertamina: Pencuri Pipa Minyak Bukan Karyawan

Kejadian pencurian pipa minyak merupakan yang pertama kalinya dialami Pertamina Jambi.

Liputan6.com, Jambi - Aksi pencurian ratusan pipa minyak milik Pertamina Field Jambi baru-baru ini menggegerkan perusahaan minyak milik negara itu. Awalnya kedua pencuri berinisial EM (47) dan RS (38) disebut sebagai karyawan.

Namun, CSR Staff Pertamina EP Asset I Field Jambi, Arina Chasanah menyatakan, keduanya adalah pekerja kontrak atau outsourcing.

"Jadi ini untuk klarifikasi saja, mereka bukan karyawan tetap Pertamina," ujar Arina melalui pesan WhatsApp kepada Liputan6.com, Jumat, 21 Juli 2017.

Ia juga mengatakan, kejadian pencurian tersebut baru pertama kalinya dialami Pertamina Jambi. 

Perusahaan, kata Arina, menyerahkan sepenuhnya proses hukum kedua pelaku kepada pihak kepolisian. "Adapun hak dan kewajiban ketenagakerjaan, perusahaan mengembalikan kepada perusahaan penyedia tenaga kerja," ucapnya.

Sebelumnya, EM dan RS tertangkap basah oleh tim Opsnal Ditreskrimum Polda Jambi saat sedang bongkar muat pipa besi dari sebuah truk di salah satu rumah pelaku yang berlokasi di RT 11, Desa Sembapo, Kecamatan Mestong, Kabupaten Muarojambi pada Rabu siang, 19 Juli 2017 sekitar pukul 12.30 WIB.

"Sebelumnya tim Opsnal menerima laporan adanya pencurian besi Pertamina di lokasi pengeboran nomor 208," ujar Kabid Humas Polda Jambi, AKBP Kuswahyudi Tresnadi.

Atas laporan itu, tim Opsnal Polda Jambi kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap kedua pelaku. Dari hasil penggeledahan di lokasi penangkapan, petugas mendapati ratusan batang besi yang diduga kuat milik Pertamina.

"Dari hasil klarifikasi dan pengecekan, pihak Pertamina membenarkan bahwa pipa besi yang ada di TKP adalah milik Pertamina," ucap Kuswahyudi.

Selain mengamankan kedua pelaku, petugas juga menyita barang bukti berupa satu unit mobil jenis truk dengan nomor polisi BH 8352 MI warna kuning. Kemudian pipa tabung Pertamina dengan diameter 2,78 inchi dan panjang lima meter sebanyak 190 batang.

Lalu ada pipa dengan diameter 7/8 inchi dan panjang tujuh meter sebanyak 19 batang. Ada juga pipa diameter 7/8 inchi dengan panjang dua meter sebanyak 179 batang. Barang bukti lain berupa satu unit mesin gerinda dan empat buah mata gerinda.

"Pelaku dan barang bukti saat ini berada di Mapolda Jambi untuk proses hukum lebih lanjut," ucap Kuswahyudi.

 

Saksikan video menarik di bawah ini:

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.