Sukses

Bikin Desa Bau Menyengat, Pabrik Ilegal Limbah Bulu Ayam Disegel

Liputan6.com, Garut - Aparat gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), instansi daerah, TNI, dan kepolisian di Kabupaten Garut, Jawa Barat, terpaksa menyegel sebuah pabrik pengolahan limbah bulu ayam untuk campuran pakan ternak milik salah satu perusahaan. Pabrik pengolahan limbah bulu ayam itu ternyata tak memiliki izin operasional.

Kepala Bidang Penegakan Aturan Daerah Satpol PP Garut, Frederico, mengatakan sudah beberapa kali pabrik yang kerap menimbulkan bau menyengat itu ditutup. Namun, pengelola pabrik kerap membandel.

"Sejak awal perusahaan ini kami tutup karena tidak memiliki legalitas perizinan, khususnya izin operasional, tapi tetap beroperasi," ucap dia di pabrik pengolahan limbah bulu ayam di Kampung Bojong Larang, Kelurahan Sukamantri, Kecamatan Karangpawitan, Garut, beberapa hari lalu.

Menurut dia, sejak beroperasi pada 2012, warga sekitar kerap melontarkan protes akibat bau menyengat yang berasal dari limbah bulu ayam yang diperoleh dari limbah rumah potong ayam itu.

"Sebelum penutupan kali ini, kami juga sudah peringatkan hingga tiga kali dengan memberikan surat teguran, karena membandel, ya akhirnya kami tutup," ujarnya.

Buat menutup seluruh operasional pabrik, imbuh Frederico, selain penyegelan tempat pengolahan limbah bulu ayam, petugas juga menyegel dan menutup aliran listrik menuju ke pabrik. Petugas juga menutup gerbang pabrik dengan besi.

"Kami sudah koordinasikan dengan PLN agar listrik di pabrik ini dimatikan," sebut dia.

Saat petugas menyegel, sejumlah karyawan pabrik sempat melawan dengan berdemonstrasi di dalam pabrik. Para karyawan itu membentangkan spanduk bertuliskan penolakan penyegelan pabrik tempat mereka bekerja.

Bahkan, seorang nenek mengamuk dan memaki petugas agar penyegelan dihentikan. Namun, upaya sang nenek tidak menghentikan langkah aparat gabungan menutup operasional pabrik tersebut.

Aparat gabungan menyegel sebuah pabrik bulu ayam untuk pakan ternak di Kampung Bojong Larang, Sukamantri, Garut. (Liputan6.com/Jayadi Supriadin)

Nurdin, salah satu warga sekitar pabrik, mengaku puas dengan penutupan itu. Menurut dia, upaya tersebut sesuai dengan keinginan warga agar terbebas dari bau menyengat pabrik yang mengganggu lingkungan sekitar.

"Baguslah, sebenarnya sudah lama warga menolak, tapi mereka tetap beroperasi. Semoga lingkungan jadi tidak bau lagi," ujarnya.

Sejak awal pendirian, pabrik pengolah limbah bulu ayam untuk bahan campuran pakan ternak itu sudah mendapatkan penolakan. Selain tak mendapatkan izin, pabrik ilegal di Garut itu tidak memiliki Analisis Dampak Lingkungan (Amdal).

Saksikan video menarik di bawah ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.