Sukses

Misteri Hilangnya CCTV Perekam Penganiayaan oleh Kru PO Bus

Lima kru PO bus diduga menganiaya dua pengendara motor yang sebelumnya tak terima dilempari duku oleh seseorang dari dalam bus.

Liputan6.com, Cirebon - Jajaran Polresta Cirebon masih mencari rekaman CCTV yang merekam kejadian penganiayaan di dalam ruangan kasir PO Bus Bhineka di Cirebon hingga mengakibatkan korban meninggal dunia. Polisi mencurigai kamera CCTV  (Closed Circuit Television) yang ada di dalam ruangan kasir PO bus tersebut dicabut paksa oleh pihak manajemen.

Kasus tersebut bermula saat dua pengendara motor saling salip dengan bus PO Bhineka. Di tengah aksi salip menyalip tersebut, dua pengendara motor dilempari buah duku yang berasal dari dalam bus. Kesal dan tidak terima dilempari, pengendara motor tersebut mengejar bus yang dimaksud.

Saat dikejar, bus berhenti menurunkan penumpang. Kesempatan itu lalu dimanfaatkan pengendara motor yang marah untuk melempari bus dengan batu hingga bodi bus sebelah kiri penyok.

Tidak terima dilempari batu, satu kondektur turun dan menangkap salah satu pengendara motor dan langsung memukulinya. Merasa tak puas, pengendara motor berinisial R (21) dan H (21) lalu dibawa ke pul bus dan dianiaya oleh kru bus Bhineka itu.

"Masalahnya CCTV dihilangkan dan kami masih telusuri siapa yang memerintahkan untuk melepas CCTV. Kami yakin CCTV menjadi alat bukti kuat kasus ini. Kejadian Selasa dini hari sekitar jam 3 dan 4 subuh," kata Kapolresta Cirebon, AKBP Adi Vivid Agustiadi Bachtiar saat menggelar olah TKP, Rabu, 19 Juli 2017.

Adi Vivid menerangkan, usai penganiayaan, kedua korban dijemput oleh keluarganya. "Beberapa saat setelah dijemput, kedua korban merasa pusing kemudian dilarikan ke rumah sakit. Sampai di rumah sakit satu korban R meninggal dunia," katanya.

Dia mengatakan, salah satu pelaku yang berhasil ditangkap merupakan petugas kasir PO Bus Bhineka. Polisi kini memburu empat dari lima penganiaya pengendara sepeda motor tersebut. Polisi sudah mengantongi identitas penganiaya yang kabur itu.

Dia mengatakan, atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 170 ayat 3 tentang perbuatan kekerasan secara bersama-sama terhadap benda atau orang lain sehingga mengakibatkan kematian.

"Akan kami dalami peran para pelaku, termasuk rencananya korban yang meninggal akan kami lakukan autopsi. Tidak menutup kemungkinan juga banyak pelaku lain," ujar dia.

Manajer Pengembangan Bisnis Development PO Bus Bhineka, Karsono, mengaku kejadian tersebut di luar kuasa manajemen. Dia berjanji akan mendukung langkah polisi memberikan keterangan sesuai dengan kebutuhan penyelidikan polisi.

"Memang tadinya terpasang, tapi karena gedung lagi direnovasi memang tidak sempurna. Kami akan dalami siapa yang memerintahkan melepas CCTV, tapi yang bertanggung jawab terhadap CCTV adalah IT dan pihak departemen," kata Karsono.

Dia berharap kasus tersebut dapat segera diselesaikan oleh pihak kepolisian. Manajemen mengaku sudah menyerahkan semua data kru bus Bhineka yang menganiaya korban hingga mengakibatkan satu orang meninggal dunia.

"Data pelaku sudah kami serahkan dan kami mendukung langkah polisi untuk menyelesaikan kasus ini dan pelaku harus ditindak tegas," ujarnya.

 

Saksikan video menarik di bawah ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.