Sukses

Buntut Kasus Tersangka Lepas dan Sulit Ditangkap di Riau

Penyidik Polda Riau dilaporkan ke Mabes Polri setelah kasus tersangka lepas dan sulit ditangkap.

Liputan6.com, Pekanbaru - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau, persisnya di Unit 2 Subdit III, dilaporkan ke Divisi Profesi dan Pengamanan serta Biro Pengawas Penyidikan (Wassidik) Mabes Polri‎. Hal ini terkait dilepaskannya tersangka penipuan Rp 3,3 miliar bernama Yusri Antoni Wijaya, buron yang pernah ditangkap.

Kinerja penyidik juga dilaporkan karena dinilai tak menyeluruh menangani kasus yang berawal dari bisnis cernel sawit ini. Sebab, Mara Langit sebagai pelapor tidak hanya memperkarakan Yusri, tapi juga Taufik Efendi yang diduga menikmati hasil penipuan.

"Dilaporkan 18 Juli 2017 ke Divisi Propam dan Karo Wasidik Mabes Polri. Laporan dibuat oleh Rahmat Yusuf, saya sendiri, yang dalam hal ini menerima kuasa dari Mara Langit selaku Direktur PT Sejahtera Agro Abadi," kata Ra‎hmat, didampingi kuasa hukumnya, Paul Markus SH MH, Rabu (19/7/2017).

Rahmat menyebutkan, ‎secara awam penyidik di unit tersebut harus melacak aliran dana ke rekening Yusri dan Taufik, tapi tidak dilakukan. Sehingga Taufik yang diduga menikmati uang dari penipuan tidak berstatus tersangka.

"Saya sangat menyayangkan hal ini. Seharusnya penyidik Polda Riau ‎sudah sangat paham terhadap kasus kasus penipuan," tegas Rahmat.

Sementara Paul menambahkan, penyidik seharusnya tahu langkah-langkah pengusutan suatu kasus. Dia juga menyebut beban pembuktian bukanlah pada pelapor melainkan penyidik‎, di mana pelapor sifatnya hanya menyediakan data-data sebagai bukti yang diperlukan.

‎"Selama ini kami selalu bantu penyidik menyediakan data-data sebagai barang bukti. Dan seharusnya Taufikjadi tersangka juga karena diduga secara bersama-sama melakukan pidana bersama Yusri," jelas Paul.

Adapun yang paling disesalkan Rahmat dan Paul adalah dilepaskannya Yusri, padahal sudah ditangkap pada Desember 2016. Dia kemudian dilepaskan lagi dengan alasan dijamin oleh seseorang bernama Tausan.

Dalam penjaminan itu, Tausan berjanji bahwa Yusri akan selalu datang jika dipanggil untuk kebutuhan penyidikan. Namun setelah dilepas, Yusri tak pernah menampakkan batang hidungnya lagi dan ditetapkan buron meski alamatnya diketahui penyidik.

"Tausan ini apakah sudah dipanggil karena menjamin Yusri dan mengembangkan kasus ini, seharusnya dipanggil. Sudah 11 bulan kasus ini berjalan tapi tak selesai, apakah sulit penanganannya sehingga bisa selama ini," tegas Paul.

 

Saksikan video menarik di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Tanggapan Polda Riau 

Terkait laporan ini, Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Guntur Aryo Tejo SIK menyebut laporan ke Divisi Propam dan Biro Wasidik ini merupakan hak dari warga negara yang tidak puas dengan penyidikan tindak pidana.

"Itu hak dari pelapor, mungkin dinilai kerja penyidik belum maksimal. Dengan laporan ini, korban berharap adanya kepastian hukum dan kasusnya tidak berlama-lama," ucap Guntur.

Dengan adanya laporan ini, Guntur menyebut Propam Mabes dan Biro Wassidik akan menanyai sampai di mana penanganan kasus tersebut, mulai dari kendala yang dihadapi sehingga kasusnya tersendat.

"Apakah misalnya kurang saksi atau bagaimana. Ini merupakan jalur yang ditempuh pelapor untuk mendapat kepastian hukum, haknya," tegas Guntur.

Kasus ini berawal dari bisnis cernel sawit antara Mara Langit selaku direktur perusahaan tersebut dengan Yusri dan Taufik. Tiga kali menjalin kerja sama, transfer uang dari Mara ke Yusri dan Taufik untuk menyediakan cernel dari Medan, Sumatera Utara berjalan lancar.

Uang pembelian ditransfer ke Bank Mayapada oleh korban. Hanya saja memasuki kerja sama keempat, di mana korban sudah mentransfer uang Rp 1,2 miliar lebih, pasokan cernel tersendat. Korban maklum karena persediaan terputus dan pelaku bisa menyediakan separuhnya.

Pada kontrak selanjutnya, tidak ada pengiriman barang. Padahal uang sudah dikirim Rp 1,6 miliar. Pelaku mulai susah dihubungi, hingga akhirnya dilaporkan ke Polda Riau pada pertengahan Agustus 2016.

Dalam penyidikan, Yusri ditetapkan sebagai tersangka, tapi Taufik selamat. Pada Desember 2016, Yusri ditahan penyidik terkait statusnya. Hanya saja dia dijamin dan tersangka dilepas.‎ Beberapa hari dalam jaminan, Taufik menghilang, begitu juga dengan sang penjamin.

 

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.