Sukses

Napi Anak Tanjung Gusta Kedapatan Simpan 47 Paket Ganja

Si napi anak penyimpan 47 paket ganja kering itu terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara. Padahal, awalnya ia hanya dipenjara 3 tahun.

Liputan6.com, Medan - Bagaikan tidak ada kata jera bagi seorang narapidana penghuni Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas I Medan bernama Riko Hutagalung. Meski mendekam di balik jeruji, pria 21 tahun ini tetap nekat menyimpan ganja kering.

Kanit Reskrim Polsek Helvetia Iptu Rusdi Marzuki mengatakan, dari tangan tersangka diamankan sebanyak 47 paket ganja kering. Satu paket berisi 5,1 gram ganja. Riko merupakan napi kasus perampokan yang dihukum tiga tahun penjara.

"Tersangka diamankan oleh petugas saat melakukan kontrol keliling," kata Rusdi, Selasa, 18 Juli 2017.

Pengungkapan ganja kering itu terjadi pada Sabtu, 15 Juli 2017, sekitar pukul 20.15 WIB. Saat itu, petugas atas nama Jeremia Leonta Sinuraya selaku Kasi Pengawasan dan Penegakan Disiplin LPKA Medan beserta Erianto selaku Wakil Kepala Regu Pengamanan LPKA Medan menggelar kontrol keliling di setiap kamar tahanan.

"Setibanya di kamar 12 lantai dua Blok E atau tempat tersangka ditahan, dua petugas tersebut mendengar suara gaduh," ujarnya.

Mendengar suara gaduh tersebut, keduanya yang curiga langsung menggeledah kamar Riko. Petugas memeriksa setiap sudut, termasuk bawah tempat tidur anak binaan bernama Riko Hutagalung. Di tempat itu, petugas menemukan 47 paket kecil ganja dan satu bungkus kecil plastik berisi ganja.

"Tersangka mengaku dapat barang haram itu dari joglo. Saat ditemukannya, paket berada dalam dua kotak rokok. Dia juga mengaku baru sekali ini dapat ganja," tutur Rusdi.

Saat diinterogasi petugas, Riko mengaku awalnya tidak mengetahui barang itu milik siapa. Namun dari hasil pemeriksaan, daun ganja kering yang diklaim ditemukannya itu telah dia gunakan sendiri. Pihak kepolisian masih mengembangkan kasus ini berdasarkan pengakuan pelaku.

Riko juga mengaku memungut dua kotak rokok di belakang joglo yang ada di dalam Lapas tersebut. Dirinya mengklaim baru mengetahui bahwa isi kotak rokok itu ganja setelah memeriksanya di kamar mandi blok sel tahanannya.

"Petugas sipir yang pertama kali menangkap pelaku sudah kami periksa sebagai saksi. Pelaku juga ngaku untuk diisap sendiri di kamar mandi. Nggak ada ngajak kawan lain. Baru dua yang diisap," kata Rusdi.

Riko tercatat baru menjalani satu tahun lima bulan dari total tiga tahun hukumannya. Atas perbuatannya, Riko terancam akan kembali dihukum dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara.

 

Saksikan video menarik di bawah ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.