Sukses

Pemeran Pria Video Mesum di Ruang Tunggu Pemkab Jadi Tersangka

Pria dalam video mesum di ruang tunggu itu dijemput paksa polisi pada malam hari, sebelum ditetapkan menjadi tersangka.

Liputan6.com, Pamekasan – Aparat Kepolisian Resor (Polres) Pamekasan, Madura, Jawa Timur, menetapkan pria berinisial D sebagai tersangka video mesum di ruang tunggu Kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) daerah setempat. Ia diduga telah melanggar Undang-Undang Pornografi dengan berbuat hal tak senonoh di depan umum yang meresahkan masyarakat.

Kapolres Pamekasan, AKBP Nowo Hadi Nugroho mengatakan, pria dalam video mesum di ruang tunggu itu dijemput paksa pada Senin malam, 17 Juli 2017. Malam itu juga, polisi menetapkannya sebagai tersangka.

"Terkait dengan permasalahan tersebut, kita menyampaikan kepada seluruh masyarakat bahwa hari ini dia ditetapkan tersangka," katanya, Selasa, 18 Juli 2017.

Menurut Nowo, pria itu dianggap melanggar Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi akibat mempertontonkan adegan mesum di area publik, yakni ruang tunggu Kantor Badan Perizinan Terpadu Kabupaten Pamekasan.

"Permasalahan ini akan menjadi pembelajaran bagi kita semua, bahwa perbuatan yang dilakukan harus dipertanggungjawabkan secara hukum. Jadi itu yang perlu disadari, apalagi wilayah kita merupakan Gerbang Salam dan tidak elok untuk melakukan perbuatan-perbuatan seperti itu," ucap Nowo.

Dalam kasus video mesum ini, polisi telah memeriksa lima saksi, satu orang di antaranya yang berinisial D kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Adapun perempuan berinisial AM yang diduga berperan dalam video mesum tersebut belum ditetapkan sebagai tersangka.

Petugas juga telah mengamankan barang bukti, di antaranya satu keping VCD adegan pornografi yang diperankan tersangka, satu buah flashdisk warna putih berisi rekaman CCTV saat terjadi tindak pidana pornografi, dan satu celana jins biru gelap, serta satu buah kaus warna putih.

Selain dijerat Pasal 10 jo Pasal 36 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, pria dalam video mesum itu juga dijerat Pasal 55 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara serta denda paling banyak Rp 5 miliar.

Saksikan video menarik di bawah ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.