Sukses

Butuh 100 Aparat Tangkap 2 Napi Kabur Nusakambangan

Kedua napi kabur dari Lapas Batu, Nusakambangan, masing-masing ditangkap dalam waktu berbeda, tapi hanya berselang tiga jam.

Liputan6.com, Cilacap - Perburuan terhadap dua narapidana kabur dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Besi, Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, membuahkan hasil. Agus Triyadi dan Hendra bin Amin, napi yang kabur sejak Minggu, 9 Juli 2017, berhasil ditangkap pada Rabu siang tadi.

Butuh anjing pelacak dan seratus lebih petugas untuk memburu dan mengepung dua napi kabur tersebut. Kepala Lapas Klas I Batu, Nusakambangan, Abdul Aris mengatakan, dua napi ini ditangkap dalam waktu berbeda. Agus ditangkap sekitar pukul 11.45 WIB, sedangkan Hendra dibekuk sekitar pukul 14.30 WIB.

"Ada orang laporan, ada orang mencurigakan di Sawahan, Gladakan, saya kebetulan ke sana," ucap Aris saat dihubungi Liputan6.com, Rabu (12/7/2017).

Ia menjelaskan, dua napi kabur itu digerebek sehabis makan. "Yang satu dapat (ditangkap), yang Agus, yang satunya lari. Ke kanan. Pukul 11.15 WIB, dapat yang pertama," ia menambahkan.

Aris mengungkapkan, awalnya seseorang mengetahui keberadaan Agus dan Henda sedang makan di Gladakan, Pesawahan. Lantas, petugas gabungan menggerebek keduanya. Agus bisa tertangkap, namun seorang napi lainnya, Hendra, berhasil melarikan diri.

Menurut Aris, pihaknya pun akhirnya meminta tambahan petugas pemburu napi. Secara keseluruhan, personel yang dilibatkan dalam pengepungan Hendra mencapai seratus orang lebih. Anjing pelacak juga dikerahkan untuk mengejar napi ini.

Hendra akhirnya berhasil ditangkap setelah dikepung dan diberi tembakan peringatan. Hendra ditangkap tanpa perlawanan.

"Kemudian, karena yang kedua lari ke kanan, maka kita menambah tenaga pencari. Dari Kapolres (Cilacap), kita mendapat tambahan 20 orang, sama anjing pelacak. Ya, sekitar 100 orang-lah," ujar dia.

Pengepungan dimulai jam 12 siang sampai jam dua sore. "Dengan dibunyikan senapan laras panjang, untuk menakuti dia. Dia angkat tangan, ya sudah diambil (ditangkap)," kata Aris.

Ia mengatakan pula, kedua napi kabur itu saat ini dimasukkan ke sel isolasi Lapas Batu, Nusakambangan. Hal itu, menurut dia, merupakan standar operasi prosedural (SOP) yang diberlakukan jika ada napi baru, dan juga berlaku untuk napi kabur yang tertangkap.

"Dimasukkan ke sel isolasi dulu. Dititipkan ke Lapas Batu," kata Aris yang juga Koordinator Lapas se-Nusakambangan dan Cilacap ini.

Abdul Aris mengaku belum mengetahui sampai kapan kedua napi kabur yang ditangkap itu akan diisolasi. Hal itu tergantung pada hasil pemeriksaan dan evaluasi pihak lapas. Sejauh ini, keduanya belum diperiksa. Rencananya, pemeriksaan akan dilakukan besok, setelah kondisi keduanya tenang.

Saksikan video menarik di bawah ini:



* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Meringkuk di Sel Isolasi

Terkait penangkapan terhadap dua napi kabur Lapas Batu, Nusakambangan, Kepala Sub Bagian Publikasi Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Syarpani mengatakan, pihaknya akan menerapkan dua tindakan.

Pertama, kedua napi itu akan meringkuk di sel isolasi selama enam hari. Selanjutnya, Ditjen PAS akan meniadakan hak-hak tertentu seperti remisi, pembebasan bersyarat, dan larangan dijenguk keluarga.

"Penerapan itu sesuai dengan pasal 47 ayat 2 a dan b Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan," ucap Syarpani saat dihubungi Liputan6.com melalui sambungan telepon, Rabu (12/7/2017) malam.

Menurut dia, penerapan hukuman itu bisa diperpanjang hingga batas waktu yang akan ditentukan kemudian. Hal itu tergantung kelakuan ataupun sikap kedua napi yang sempat kabur tersebut.

Dua napi kabur dari Lapas Besi, Nusakambangan, itu menjebol plafon pada Minggu, 9 Juli 2017, sekitar pukul 13.00 WIB. Hendra divonis sembilan dan 10 tahun penjara dalam kasus pencurian dan ekspirasi (masa pembebasan) pada 2030. Sementara, Agus Triyadi, napi kasus perampokan dengan hukuman 14 tahun penjara dan akan berakhir pada tahun 2026.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.