Sukses

Antre demi E-KTP Berjam-jam, Warga Cirebon Kecele

Sebagian besar warga yang mengantre demi E-KTP mengaku kecewa dengan keputusan dari Kantor Disdukcapil Kabupaten Cirebon.

Liputan6.com, Cirebon - Puluhan warga memadati Kantor Disdukcapil Kabupaten Cirebon untuk merekam data E-KTP sejak Rabu (12/7/2017) pagi. Mereka berdesakan untuk mendapat giliran merekam data E-KTP sejak pukul 07.00 WIB.

Sambil membawa berkas yang sudah lama disimpan di rumah masing-masing, satu per satu petugas memanggil mereka. Salah seorang warga, Sudarjo, mengaku rela mengantre sejak pagi lantaran hanya ingin mendapat nomor urut paling depan.

"Biar tidak lama dan kehabisan lagi, Pak. Soalnya sudah dua kali saya mau bikin KTP elektronik, tapi kehabisan blanko terus," kata warga Plered, Kabupaten Cirebon, itu.

Namun demikian, sebagian besar warga yang mengantre mengaku kecewa lantaran keputusan dari Kantor Disdukcapil Kabupaten Cirebon. Dia mengaku sudah rela mengantre sejak pagi, tetapi tidak juga mendapatkan fisik KTP-elektonik yang diidam-idamkan.

"Kalau KTP elektronik ini yang pertama karena sebelumnya KTP biasa, tapi sialnya tidak langsung dapat KTP saya. Jadi, dikasih surat keterangan dari Disdukcapil saja," kata dia.

Sementara itu, Kabid Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Kabupaten Cirebon Suyatno mengatakan, hari ini ada 40 ribu blanko KTP-el yang siap dicetak dan diberikan kepada warga. Namun, kata dia, blanko tersebut diperuntukkan bagi warga yang terbilang baru membuat KTP-el.

"KTP yang dicetak ini diperuntukkan bagi warga yang baru memiliki KTP-el alias yang baru menginjak 17 tahun. Untuk warga yang memperpanjang masa aktif KTP, mungkin nanti akan kami beritahu kembali," kata Suyatno.

Dia mengatakan, untuk warga yang ingin memperpanjang atau mengganti KTP-el diharapkan agar bersabar. Sebab, kata dia, pasokan blanko KTP-el sejak Januari hingga saat ini tersisa 10 ribu.

Disdukcapil, kata dia, hanya bisa memberikan surat keterangan bagi warga yang ingin memperpanjang KTP. "Termasuk surat keterangan yang masa berlakunya habis, kami bantu perpanjang karena masa berlaku surat keterangan hanya enam bulan," kata dia.

 

Saksikan video menarik di bawah ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.