Sukses

Janji Manis Pemkot Tegal untuk Kesejahteraan Guru Honorer

Pemkot Tegal berjanji meningkatkan pendapatan guru honorer, meski jumlahnya di bawah UMK.

Liputan6.com, Tegal - Pemerintah menghapus alokasi dana bantuan operasional sekolah (BOS) untuk gaji guru honorer. Sebagai gantinya, Pemkot Tegal mengalokasikan sebagian Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) untuk menggaji guru honorer mulai 2018.

Kepala Bidang Pengembangan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PPTK) Dinas Pendidikan Kota Tegal, Sudoro, mengatakan, mulai tahun depan sudah ada perbaikan kesejahteraan guru honorer.

"Gaji tenaga honorer tidak lagi diambil dari BOS sekolah, nanti dibiayai oleh APBD," kata Sudoro, Selasa (11/7/2017).

Ia menjelaskan, tidak hanya guru honorer, sejumlah tenaga honor di lingkungan sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP) negeri sederajat juga akan mendapatkan hal sama.

Berdasarkan data yang dimilikinya, sedikitnya ada 172 guru honorer, 96 tenaga administrasi sekolah, dan 85 penjaga sekolah yang akan dibiayai APBD. Meski belum memastikan besaran yang akan diterima tenaga honorer setiap bulannya, ia memastikan jumlahnya cukup meski di bawah dari Upah Minimum Kota (UMK) Tegal.

"Memang belum UMK,, tapi paling tidak dapat sedikit meningkatkan kesejahteraan," kata dia.

Jumlah tersebut merupakan data yang diperoleh dari Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKP2D) Kota Tegal pada 2016. "Jadi kalau sekolah masih ada honorer di luar itu ya sekolah yang bayar. Namun harapannya, pihak sekolah sudah tidak lagi mengangkat tenaga honorer," kata Sudoro.

Menurutnya, jasa tenaga honorer, khususnya guru honorer, sangat dibutuhkan oleh sekolah. Hal itu karena sejumlah sekolah meliputi 152 SD/MI dan 34 SMP/MTs di Tegal kekurangan sumber daya manusia (SDM) di setiap bidangnya.

Dia menambahkan, tahun ini, Pemkot Tegal juga telah mengangkat sejumlah tenaga honorer kategori dua (K2) yang memiliki masa kerja lebih dari 10 tahun menjadi tenaga karya Pemkot.

"Untuk K2 memang mereka mendapat penghasilan dari Pemkot sebesar UMK setiap bulannya," kata dia.

 

Saksikan video menarik di bawah ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.