Sukses

TNI-Polri Nyatakan Perang ke Geng Motor Usai 1 Tentara Terbunuh

Penanganan kasus pembunuhan anggota TNI diambil alih Polda Riau sebagai bentuk penghormatan pada korban dan mencegah amuk massa.

Liputan6.com, Pekanbaru - Kepolisian Daerah (Polda) Riau bersama Korem Wira Bia 031 beserta jajaran mengibarkan bendera perang terhadap geng motor yang bertindak brutal dan meresahkan warga. Bendera perang dikibarkan setelah Serda Musaini terbunuh karena ditikam pria diduga anggota geng motor, Tamsir bin Nurung.

Langkah pembersihan Bumi Lancang Kuning dari geng motor brutal didukung penuh pemerintah setempat, sebagaimana disampaikan Gubernur Riau Arsyadjuliandi Rachmandi Pekanbaru.

"Setuju, kita dukung melakukan hal ini. Tentunya kita perlu melakukan ini secara tertib," kata politikus Golkar itu, Selasa (11/7/2017).

Di samping itu, pria yang disapa Andi Rachman ini juga meminta masyarakat‎ tidak main hakim sendiri terhadap anggota geng motor brutal yang meresahkan. Dia meminta masyarakat selalu berkoordinasi dengan penegak hukum dan TNI.

Terkait meninggalnya Serda Musaini, anggota Bintara Pembina Desa (Babinsa) di Kateman, Gubernur menyatakan turut berbela sungkawa dan sudah menyampaikan rasa prihatin kepada Komandan Korem Wira Bima Bukit Barisan.

Andi Rachman juga mengimbau personel Polri dan TNI yang bertugas di lapangan untuk menjaga keselamatan diri. Dia tidak ingin kejadian serupa terjadi di Provinsi Riau.

Perihal penanganan tersangka Tamsir, Kapolda Riau Irjen Zulkarnain Adinegara menyebut sudah diambil alih oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum. Tersangka pembunuhan anggota TNI itu sudah dibawa dari Mapolres Indragiri Hilir ke Mapolda Riau di Jalan Jenderal Sudirman, Pekanbaru.

"Sudah (dibawa ke Pekanbaru), saya sudah melihat tersangka ini, kecil memang," ucap mantan Kapolda Maluku Utara ini.

Zulkarnain menyebutkan, Tamsir dibawa ke Mapolda Riau karena dikhawatirkan terjadi amuk massa di Indragiri Hilir. Hal ini mengingat korban yang tak lain adalah anggota TNI dan juga sangat dihormati warga setempat.

"Almarhum ini orangnya baik di mata masyarakat. Makanya, kita ambil ahli penanganan dan penahanannya ke sini (Polda Riau). Takutnya ada apa-apa nanti di kemudian hari," kata Zulkarnain.

Kapolda juga menyebut Tasmir terancam hukuman mati. Hal itu karena pembunuhan terhadap Serda Musaini terdapat unsur perencanaan sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.

"Karena dia sempat berpikir sempat pulang ke rumahnya (setelah ditegur korban) dan mengambil keris‎, berarti berencana. Ya berarti pembunuhan berencana, bisa hukuman mati," ujar Zulkarnain.

Selain disangkakan dengan Pasal 340, kepolisian juga melapisi ancaman hukuman terhadap tersangka dengan Pasal 338 tentang Pembunuhan dan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan.

 

Saksikan video menarik di bawah ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.