Sukses

Teka-Teki 27 IUP Abal-Abal di Maluku Utara, Berujung ke KPK?

Diduga Hubernur maluku Utara mengeluarkan 27 IUP bermasalah.

Liputan6.com, Maluku Utara - Pemerintah Provinsi Maluku Utara pada 2016 lalu diduga menerbitkan 27 Izin Usaha Pertambangan atau IUP tanpa prosedur sebagaimana ketentuan Undang-Undang.

Penelusuran Liputan6.com, pada puluhan IUP yang keluarkan tersebut dilihat berdasarkan Daftar SK Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba.

Di antara IUP yang diterbitkan itu hanya satu yang sah dan dilakukan sesuai ketentuan yang ada, di antaranya UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, serta Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 25 Tahun 2015 tentang Pendelegasian Wewenang Pemberian Perizinan Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Dari 27 IUP yang ditemukan bermasalah, empat di antaranya dikeluarkan kepada PT Halmahera Jaya Mining Nomor: 198.5/KPTS/MU/2016 tentang IUP peningkatan operasi produksi, PT Budhi Jaya Mineral Nomor: 315.1/KPTS/MU/2016 tentang IUP Persetujuan Pencadangan Wilayah Pertambangan, untuk CV Orion Jaya Nomor 303.1/KPTS/MU/2016 tentang persetujuan IUP Eksplorasi menjadi IUP operasi produksi, dan PT Kieraha Tambang Sentosa Nomor 282.1/KPTS/MU/2016 tentang peningkatan IUP Eksplorasi menjadi IUP operasi produksi logam emas dengan luas areal 8.244 hektare.

"Puluhan izin usaha pertambangan di daratan wilayah Halmahera ini dikeluarkan secara diam-diam oleh pemerintah provinsi melalui gubernur Abdul Gani Kasuba," kata Sahril Tahir, Sekretaris Komisi III DPRD Maluku Utara, kala dihubungi, beberapa waktu lalu.

Politikus Partai Gerindra itu mengemukakan, sejumlah IUP yang dikeluarkan tersebut tidak mengantongi kajian teknis maupun dokumen analisis dampak lingkungan. Bahkan, sebagian di antaranya masuk pada areal sengketa tapal batas antara pemda Kabupaten Halmahera Utara dan Halmahera Barat.

"Juga pada 27 IUP yang dikeluarkan ini tidak mengikuti proses sebagaimana ketentuan Undang-Undang," katanya.

"Karena itu kami menduga ada proses mafia di dalam penerbitan IUP tersebut. Yang mana ada pihak-pihak yang sengaja mengejar keuntungan dari penerbitan IUP ini, sehingga sengaja melakukan hal-hal di luar mekanisme yang telah diatur."

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Mantan Kadis Membenarkan

Sahril mengungkapkan dalam dokumen IUP tersebut dikeluarkan atas nama mantan Kepala Dinas ESDM Rahmatia, padahal pihaknya mengetahui di masa kepemimpinan mantan Kadis tersebut tidak ada proses penerbitan IUP sebanyak itu.

"Ini artinya ada manipulasi dokumen yang diduga dilakukan oleh Kepala Dinas ESDM Sarifudin Manyila dengan cara membuat dokumen tanggal mundur," ucapnya.

Mantan Kepala Dinas ESDM Maluku Utara Rahmatia membenarkan, sepanjang dirinya menjabat hanya memproses satu izin usaha pertambangan.

"Selama saya menjadi kepala dinas hanya satu kajian teknis yang saya keluarkan, yaitu kepada PT Shana Tova," ujar Rahmatia saat dihubungi melalui telepon, Kamis (6/7/2017).

Dia mengungkapkan, pada masa kepemimpinan dirinya terdapat 21 IUP yang diterbitkan tanpa proses kajian teknis sebagaimana diatur dalam Undang-Undang.

"Ada sekitar 21 IUP yang dikeluarkan saat itu tanpa memproses izinnya. Bahkan penerbitan IUP itu tidak memiliki kajian teknis yang meliputi kajian administrasi, teknis, lingkungan dan kajian finansial. Itu tidak dilakukan," kata Rahmatia menjelaskan.

"Kalau kajian ini tidak ada maka IUP Produksi tidak boleh dikeluarkan," sambungnya.

Kata dia, kalau sampai IUP Produksi dikeluarkan tanpa kajian teknis, maka sesuai peraturan perundang-undangan bisa dikenakan Pasal 165 UU Nomor 4 Tahun 2009, yang menjelaskan setiap orang mengeluarkan IUP yang bertentangan dengan Undang-Undang dan menyalahgunakan kewenangannya dapat diberi sanksi pidana 2 tahun.

Sementara itu, masih ada enam IUP yang diproses setelah dirinya tak lagi menjabat. "Juga ada 6 IUP yang diproses, tetapi bukan di masa saya. Yang mana masa jabatan saya (Kepala Dinas ESDM) itu berakhir pada 23 Mei 2016," tambahnya.

3 dari 3 halaman

Berujung KPK?

Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba buka suara soal teka-teki 27 IUP yang diduga abal-abal ini. Dia mengatakan akan mencabut 27 IUP itu jika ada kekeliruan di dalamnya.

"Iya (ada 27 IUP). Tetapi kemudian kalau ada kekeliruan ya kita cabut saja," kata Abdul Gani ketika dikonfirmasi di lantai dua kantor gubernur, Senin, 3 Juli 2017.

Saat ditanya, bagaimana dengan Rahmatia, mantan Kepala Dinas ESDM Maluku Utara yang namanya dicatut dalam penulisan dokumen IUP terbitan 2016 itu, kata gubernur, dirinya hanya menandatangani sesuai disposisi.

"Saya hanya teken. (Soal nama mantan kepala dinas) itu sudah melalui disposisi. Kalau memang umpamanya dorang (Komisi III DPRD) permasalahkan, ya saya batalkan," katanya.

Komisi III DPRD Maluku Utara tetap akan melaporkan gubernur ke KPK meskipun mengatakan akan mencabut IUP tersebut. Menurut dia, pernyataan gubernur terkait pencabutan IUP l ini soal lain.

"Kita tetap komitmen menelusuri proses penerbitan 27 IUP yang dikeluarkan gubernur," kata Sahril Tahir, Sekretaris Komisi III DPRD, ketika dihubungi, Selasa.

"Jika dalam proses penelusuran ditemukan ada masalah hukum, maka kita laporkan gubernur ke KPK," ujar dia.

Menurut dia, laporan itu akan dilakukan setelah rapat dengan Kepala Dinas ESDM bersama instansi terkait. Kalau sampai ada manipulasi dokumen dan sebagainya, maka akan ditindaklanjuti hasilnya ke KPK.

"Sebab masalah IUP ini telah ada korsup (koordinasi supervisi) dengan KPK, di mana KPK meminta gubernur menyelesaikan ratusan IUP yang bermasalah. Tetapi sekarang bukan diselesaikan tapi malah membuat masalah baru," kata Sahril.

 

Saksikan Viseo Berikut Ini

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.