Sukses

Bapak Hamili Anak Tetangga, Rumah Anak Porak Poranda

Genting dan jendela rumah anak dari bapak yang disebut menghamili anak tetangga itu pecah. Isi rumah pun berantakan.

Liputan6.com, Pekalongan - Jumat malam, 30 Juni 2017, menjadi malam yang buruk bagi Jamari sekeluarga. Pepatah Jawa "anak polah bapak kepradah" justru terjadi sebaliknya di keluarga lelaki berumur 50 tahun itu.

Karena ulahnya menghamili anak tetangga yang masih berusia 19 tahun, anak dan tiga istrinya tidak lagi bisa istirahat dan bersantai di rumah. Sementara, usia kehamilan korban dari si lelaki paruh baya kini sudah menginjak 8 bulan.

Warga yang tak terima dengan kelakuan Jamari lalu mendatangi rumahnya. Polsek Bojong yang mendapat laporan ada warga yang berkerumun di sekitar rumah Jamari langsung meluncur ke TKP.

Namun, karena jarak yang cukup jauh dan massa yang semakin beringas, polisi mendapati rumah Jamari sudah dirusak massa. Begitu pula dengan mobil pikap yang diparkir di depan rumah.

Anggota Polsek Bojong dan Polres Pekalongan sesampainya di TKP langsung mengamankan TKP, memintai keterangan saksi dan korban serta mengamankan barang bukti. Saat ini baik, kasus menghamili maupun perusakan rumah masih ditangani oleh Polres Pekalongan.

Sebanyak tiga perusak rumah milik Jamari warga Desa Bukur, Kecamatan Bojong diamankan anggota Satreskrim Polres Pekalongan. Mereka ditangkap atas dasar laporan Sumiyati (23), ibu rumah tangga yang merupakan anak Jamari, pada Sabtu, 30 Juni 2017.

Ketiga pelaku, Kusnadi (54), Efendi (25), dan Nurolim (17) merupakan warga Dukuh/ Desa Bukur RT 19/RW 04 Kecamatan Bojong. Akibat perbuatan mereka, rumah Jamari rusak di bagian genting dan kaca jendela.

Atap garasi juga sampai ambruk dan merusak mobil pikap keluaran 1978. Bahkan, isi rumah seperti, TV, kulkas dan lampu-lampu rusak.

"Saya melaporkan karena rumah saya dirusak," ucap Sumiyati kemarin.

Anggota Satreskrim Polres Pekalongan yang mendapat laporan langsung meminta keterangan dan mengamankan sejumlah barang bukti berupa pecahan kaca mobil, kaca jendela, genteng bagian atap, patahan kusen jendela, balok kayu, batang pohon, batu dan palu besar.

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Pekalongan, AKP Agung Ariyanto membenarkan telah mengamankan pelaku yang terlibat dalam perusakan rumah di Desa Bukur, Kecamatan Bojong.

"Sampai saat ini kasus masih dalam penyidikan kami," ucap Agung Ariyanto.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini