Sukses

Unggahan di Facebook Bikin Pemuda Sumut Berurusan dengan Polisi

Lewat Facebook,pemuda Sumut itu menyebar kabar hoax terkait serangan di Mapolda Sumut.

Liputan6.com, Medan - Akibat mengunggah berita bohong atau hoax di media sosial Facebook terkait serangan teror di Mapolda Sumatera Utara, seorang pemuda berinisial SH harus berurusan dengan pihak kepolisian.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Rina Sari Ginting mengatakan, SH selaku pemilik akun penyebar berita bohong via Facebook ditangkap di rumahnya di Desa Tadukan Raga, STM Hilir, Deli Serdang, Minggu, 2 Juli 2017, pukul 19.30 WIB.

Pria berusia 31 tahun tersebut ditangkap tim gabungan Subdit II Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut, Subdit III Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, dan Satuan Reserse Kriminal Polres Polres Deli Serdang.

"Dia diduga sebagai pemilik akun yang menyebarkan berita bohong terkait penyerangan pos jaga 3 Polda Sumut pada 25 Juni 2017 lalu," kata Rina, Senin (3/7/2017).

Akun Facebook atas nama 'Surya Hardyanto' mengunggah kalimat yang berisi meragukan kebenaran serangan teror di Mapolda Sumut sehari sebelum Hari Raya Idul Fitri tersebut.

Dia mengunggah tulisan, "sekadar informasi saja, kebetulan rumah orang tua saya tidak jauh dr mapolda sumut.kebetulan saat berkunjung ke kediaman orang tua, sy dapat kabar peristiwa di mapolda itu karena masalah utang piutang.dan pembunuh dan korban sama-sama non muslim.warga di sekitar mapolda saja heran,kenapa berita di tv jadi masalah teroris..waallahu a'lam".

Unggahan tersebut kemudian dinyatakan sebagai berita bohong atau hoax oleh Polda Sumut. Sebab, polisi sudah memastikan penyerangan pos jaga Mapolda Sumut yang menewaskan seorang personel kepolisian dan pelaku itu merupakan aksi terorisme.

"Pelaku (penyerangan Maspolda Sumut) terafiliasi dalam organisasi Jamaah Anshar Daulah (JAD)," ucap Rina.
Lewat Facebook, pemuda itu memosting kabar hoax terkait serangan teror di Mapolda Sumut. (Liputan6.com/Reza Efendi).
Rina mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan awal, SH mengaku hanya mendengar kabar masalah utang piutang tersebut dari orangtua pelaku. Tanpa pikir panjang, dia langsung menulis di akun Facebook miliknya.

Dalam kasus ini, SH diduga melanggar Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. Kasus penyeberan berita hoax ini kemudian ditangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut.

"Kita telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, termasuk saksi ahli bahasa dan saksi ahli pidana untuk melakukan gelar perkara dan melengkapi administrasi penyidikan," ujar Rina.

Saksikan Video Menarik di Bawah Ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.